Palembang, Palembangsekilan.com— Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Sejumlah kalangan menilai gagasan tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap independensi penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
Pandangan kritis ini disampaikan Rektor Universitas PGRI Palembang, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., dalam kajian akademiknya terkait reformasi sektor keamanan.
Bukman Lian menjelaskan, wacana reposisi Polri bukanlah hal baru. Sejak era reformasi, beberapa gagasan pernah muncul, mulai dari pembentukan Dewan Keamanan Nasional hingga Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Alasan yang kerap dikemukakan adalah untuk meringankan beban Presiden dan menempatkan perumusan kebijakan keamanan pada level kementerian.
Namun, menurutnya, langkah tersebut justru membuka ruang intervensi politik praktis terhadap institusi kepolisian.
“Secara historis, independensi Polri merupakan hasil kesepakatan politik reformasi yang tidak boleh diabaikan,” ujar Bukman. Rabu (28/01/2026) berdasarkan tulisan yang ia buat dengan judul Menimbang Wacana Polri di Bawah Kementerian.
Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri berada dalam struktur ABRI sehingga fungsi pertahanan dan keamanan bercampur, melahirkan kultur militeristik dalam penegakan hukum. Reformasi 1998 kemudian memisahkan TNI dan Polri melalui Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000.
Lebih lanjut, Bukman menegaskan bahwa secara yuridis, kedudukan Polri telah diatur jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan Polri berada langsung di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut Bukman, memindahkan Polri ke bawah kementerian berpotensi menimbulkan berbagai risiko sistemik. Salah satunya adalah intervensi hukum, terutama dalam proses penyidikan perkara yang melibatkan kepentingan politik atau birokrasi.
“Hukum pidana menuntut independensi mutlak. Ketika Polri tunduk pada menteri, celah abuse of power menjadi sangat terbuka,” jelasnya.
Risiko lainnya adalah munculnya dualisme birokrasi. Polisi sebagai penyidik tunduk pada KUHAP, namun secara administratif harus mengikuti kebijakan menteri. Kondisi ini dikhawatirkan memperlambat respons terhadap ancaman keamanan dan menciptakan standar ganda penegakan hukum. Selain itu, perubahan struktur tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bukman juga menyoroti bahaya politisasi institusi kepolisian. Jabatan menteri yang sarat kepentingan politik dinilai dapat menyeret Polri menjadi alat kekuasaan, khususnya menjelang pemilu atau pilkada.
“Polri berisiko kehilangan netralitas dan berubah dari instrumen negara menjadi instrumen kekuasaan,” tegasnya.
Belajar dari pengalaman sejumlah negara seperti Irak, Afghanistan, Rusia, dan Turki, Bukman menilai penempatan polisi di bawah kementerian sering kali berujung pada erosi profesionalisme dan pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu, ia menekankan bahwa tantangan utama Indonesia bukan terletak pada struktur organisasi, melainkan kematangan sistem checks and balances.
“Solusi yang lebih tepat adalah memperkuat kontrol sipil dan akuntabilitas Polri tanpa mengorbankan independensinya,” pungkas Bukman.(Nto)













