PALEMBANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di Pondok Pesantren Rubath Al-Muhibbien, Jalan Lebak Murni, Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Program JMP kali ini fokus pada penguatan pemahaman hukum serta peningkatan kesadaran santri terhadap bahaya tindak pidana anak, khususnya praktik perundungan (bullying) yang rentan terjadi di lingkungan pendidikan.
Edukasi Hukum Sejak Dini
Dalam pemaparannya, tim dari Kejari Palembang menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak. Sosialisasi ini bertujuan agar para santri tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga menyadari konsekuensi hukum dari tindakan negatif yang dapat merugikan orang lain.
Materi yang disampaikan meliputi:
•Pengenalan institusi Kejaksaan dan peran Jaksa dalam penegakan hukum.
•Dampak psikologis dan hukum dari tindakan perundungan (bullying).
•Pencegahan tindak pidana anak baik sebagai pelaku maupun korban.
•Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M. Ali Akbar, S.H., M.H., menekankan pentingnya pencegahan preventif melalui edukasi langsung ke institusi pendidikan agama.
“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pesantren tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Melalui program Jaksa Masuk Pesantren ini, kami hadir untuk membekali para santri dengan kesadaran hukum sejak dini. Harapannya, mereka tidak hanya cerdas secara spiritual, tetapi juga melek hukum sehingga mampu menghindari perbuatan yang melanggar norma pidana, terutama terkait tindak pidana anak dan bullying,” ujar M. Ali Akbar, S.H., M.H. ketika di hubungi. Jumat (23/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para santri antusias berdialog langsung dengan para jaksa mengenai berbagai permasalahan hukum di masyarakat.
Apresiasi dari Pihak Pesantren
Pihak Pondok Pesantren Rubath Al-Muhibbien menyambut hangat kehadiran Tim Intelijen Kejari Palembang. Pengasuh/Pimpinan Pondok Pesantren menyatakan bahwa edukasi hukum ini sangat relevan dengan upaya pesantren dalam membentuk karakter santri yang berakhlakul karimah dan taat aturan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Palembang atas kepeduliannya memberikan penyuluhan hukum di lingkungan kami. Ilmu hukum ini adalah pelengkap dari ilmu agama yang dipelajari santri sehari-hari. Dengan pemahaman yang benar mengenai bahaya bullying dan konsekuensi hukumnya, kami berharap para santri dapat saling menjaga, menghargai, dan menciptakan suasana belajar yang harmonis di pesantren ini,” tutup perwakilan pimpinan Ponpes Rubath Al-Muhibbien.(Nop)













