Kuasa Hukum Mahasiswi UMP Diduga Korban Pelecehan Oknum Dosen Ungkap Kliennya Alami Trauma Berat

Palembang – Penasehat hukum LF (20), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial HM, mengungkapkan kondisi psikologis kliennya yang dinilai masih terguncang pascakejadian.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, mengatakan LF hingga kini masih mengalami trauma mendalam. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya bertemu langsung dengan korban dan orang tuanya.

“Saya sudah bertemu korban bersama orang tuanya, mendengarkan ceritanya, dan meyakinkan bahwa perbuatan itu memang ada. Saya melihat dia sangat trauma dan sangat membutuhkan penyembuhan,” ujar Titis saat ditemui di kantornya di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu (7/1/2026) sore.

Didampingi M Novel Suwa, Titis menegaskan pihaknya akan membawa korban ke psikolog dan psikiater untuk pemulihan kondisi mental. Upaya tersebut, kata dia, akan dilakukan secara mandiri karena proses pemulihan trauma membutuhkan Waktu panjang dan tidak mudah.

“Saya tahu mana orang yang benar-benar trauma dan mana yang sekadar mencari keuntungan. Kalau trauma, pemulihannya tidak mudah. Selain ke psikolog, kami juga akan ke psikiater. Beberapa hari ini korban sering menangis, emosinya terganggu, dan sulit tidur,” jelasnya.

Terkait proses hukum, Titis memastikan pihaknya akan bersurat ke Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan agar penanganan kasus dilakukan secara cepat dan serius.

“Ini sudah meresahkan. Terlebih terlapor adalah dosen, yang seharusnya menjadi panutan dan orang tua bagi mahasiswa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini akan mencoreng nama baik kampus,” tegas Titis.

Ia juga menyayangkan status terlapor yang disebut berprofesi ganda sebagai dosen dan advokat.

“Saya sedih, selain dosen dia juga advokat. Advokat itu pelindung masyarakat. Citra profesi kami ikut tercoreng. Meski demikian, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi, Santunan Korban Kecelakaan Lebih Cepat dan Tepat

Sementara itu, terlapor HM sebelumnya membantah keras tuduhan pelecehan seksual tersebut. Ia menyatakan tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

“Tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul itu tidak benar. Sama sekali tidak benar,” kata HM, Jumat (2/1) malam.

HM memaparkan kronologi versinya, di mana korban LF datang ke kantornya di Jalan Musi VI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, untuk mengumpulkan makalah. Menurutnya, pertemuan itu disaksikan sejumlah rekan kerjanya. Acara Palembang

“Hari itu banyak orang di kantor. LF tidak diperbolehkan masuk ruangan, hanya berdiri di ruang tengah untuk menyerahkan makalah. Tidak mungkin saya melakukan perbuatan yang tidak masuk akal, apalagi di tempat saya bekerja dan mencari nafkah,” ujarnya.

Atas tuduhan tersebut, HM mengaku telah melaporkan balik LF ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Kami sudah laporkan balik. Kami menghormati proses hukum dan berharap laporan kami juga ditindaklanjuti penyidik,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *