Palembang, PScom – Suasana tegang mewarnai kawasan Palembang Square (PS) Mall, Kamis (2/10/2025), ketika Komisi III DPRD Kota Palembang bersama tim gabungan resmi menyegel pintu akses keluar yang mengarah ke Jalan Pimpong, Perumahan Kampus Palembang.
Langkah drastis ini bukan tanpa alasan. Aksi penyegelan dilakukan usai DPRD menerima gelombang keluhan warga yang merasa resah dengan rencana dibukanya akses baru tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menegaskan bahwa keputusan diambil setelah pihaknya turun langsung memeriksa kondisi lapangan bersama Dishub, Satpol PP, hingga jajaran pemerintahan setempat.
“Kami mendapat aduan dari warga tentang keberadaan pintu akses keluar PS Mall ke Jalan Pimpong yang dianggap mengganggu ketertiban. Setelah kami cek ke lapangan dan konfirmasi ke Dinas Perhubungan serta Dinas Pekerjaan Umum, ternyata belum ada izin yang lengkap,” ujar Rubi.
Menurut Rubi, alasan PS Mall yang mengklaim memiliki izin lama dari tahun 2011 tidak cukup kuat. Faktanya, izin terbaru dari Dinas PU, RT, maupun RW setempat belum pernah diterbitkan.
“Kami minta agar akses itu tidak digunakan sampai semua izin keluar. Kalau ingin digunakan, silakan urus izin resmi sesuai prosedur. Tapi kalau tidak, sebaiknya ditutup saja,” tegasnya.
Persetujuan Warga Jadi Penentu
Rubi menambahkan bahwa izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) hanya bisa diterbitkan bila ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Tanpa restu warga, pintu akses itu otomatis ilegal.
“Kami pasang segel agar pintu itu tidak digunakan, karena belum sesuai aturan. Jangan sampai masalah lalu lintas di sekitar PS Mall yang sebelumnya sudah ditertibkan, malah bertambah dengan masalah baru,” katanya.
Saat ini, PS Mall sudah memiliki dua akses resmi keluar-masuk. Bagi warga, penambahan akses baru dinilai justru membuka potensi kemacetan yang lebih parah.
Kegiatan penyegelan ini bahkan menjadi sorotan warga, karena disaksikan langsung oleh Dishub, Satpol PP, Camat, Lurah, Ketua RT dan RW, serta anggota Komisi III DPRD Kota Palembang.
Warga Tegas Menolak
Ketua RT 31 Perumahan Kampus Palembang, Edi Sakwan, dengan nada lega menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat DPRD.
“Sudah enam bulan pintu di sisi barat ini ada, tapi belum pernah ada izin resmi dari pihak PS Mall ke warga. Kalau dibuka, akan memperparah kemacetan karena jalur ini memiliki dua arah keluar masuk, beda dengan pintu lama,” jelas Edi.
Menurutnya, pihak mall seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan warga sebelum membuat kebijakan sepihak yang berdampak langsung ke lingkungan perumahan.
Pihak Mall Cari Titik Tengah
Sementara itu, dari pihak PS Mall, perwakilan bagian administrasi, Gita, memilih nada diplomatis. Ia mengakui bahwa proses formalitas memang belum rampung, meski koordinasi dengan Dishub sudah dilakukan.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan RT dan RW, namun memang belum semua formalitas dipenuhi. Tujuan dari pintu ini adalah untuk menggeser akses keluar lama ke lokasi baru agar tidak mengganggu aktivitas loading tenant di pagi dan malam hari,” ujar Gita.
Gita juga menegaskan bahwa pintu tersebut sebenarnya belum difungsikan, lantaran terhalang kendaraan parkir yang memadati jalur keluar.
“Jika masyarakat belum menyetujui, kami akan diskusi ke pihak manajemen dan siap berdiskusi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik,” tukasnya.







