Pemkot Palembang Pasang Izin Resmi, DA Club 41 Sah Beroperasi hingga 2030

Palembang, Palembangsekilan.com – Dinamika penegakan aturan kembali mencuat setelah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyegelan terhadap Diskotik DA Club 41 Palembang yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian KM 6, Kecamatan Sukarami. Namun, pasca tindakan tersebut, situasi di lapangan menunjukkan fakta administratif yang berbeda.

Tak berselang lama setelah penyegelan dilakukan, pejabat dari Pemerintah Kota Palembang turun langsung ke lokasi dan secara resmi menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41.

Penempelan dokumen legal ini sekaligus menegaskan status perizinan usaha tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Kota Palembang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, surat yang ditempelkan merupakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Pemerintah Kota Palembang dengan nomor SK.SLF.16710718122025.001, tertanggal 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.

“Ya benar mas, kami resmi sudah menempelkan surat izin Bar dan Resto Darma Agung Club 41 Palembang,” ungkap salah satu petugas Pemkot Palembang yang mengenakan seragam coklat dan enggan disebutkan namanya.

Petugas tersebut juga menegaskan bahwa proses perizinan telah lebih dahulu ditempuh oleh pihak pengelola usaha.

Sementara itu, Owner DA Club 41, Thomas Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

“Jadi sudah jelas bahwa Bar dan Resto Darma Agung Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemerintah Kota Palembang. Bahkan petugas dari Pemerintah Kota Palembang pun sudah menempelkan surat ijin tersebut,” ungkap Thomas Chandra.

Ia pun menegaskan bahwa dari sisi administrasi, tidak terdapat persoalan perizinan yang tersisa.

“Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi dalam perijinan di Darma Agung atau Club 41,” jelas Thomas Chandra.

Baca Juga :  Hasil RUPS PT TSM: Siapkan Ekspansi ke Banyuasin, Skema Bagi Hasil dengan PDAM Tirta Betuah

Penempelan izin resmi ini menandai adanya perbedaan sudut pandang antar instansi dalam penanganan operasional usaha hiburan, sekaligus membuka ruang evaluasi atas koordinasi lintas lembaga dalam penegakan regulasi di wilayah Kota Palembang. (CC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *