Aksi Desak Pemecatan PS Menguat, DPP Gerindra Diminta Turun Tangan Evaluasi Palembang

Palembang, Palembangsekilan.com — Isu dugaan pelanggaran etik dan tata kelola pemerintahan yang menyeret salah satu oknum kader Partai Gerindra di Kota Palembang kembali mencuat ke ruang publik. Melalui selebaran digital yang beredar di media sosial dan Whatshapp, Selembaran bersumber dari Solidaritas Nasional Sumatera Bersatu pihak yang menyerukan aksi bertajuk “Pecat PS dan Evaluasi Gerindra Kota Palembang” yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025 di Kantor DPP Partai Gerindra.

Dalam selebaran tersebut, oknum kader Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang dengan inisial PS disebut terindikasi melakukan monopoli anggaran proyek Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan disebut berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, PS juga dituding memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengendalikan pengembalian dana kampanye, yang dinilai memicu keresahan serta konflik internal di tubuh partai politik di tingkat Kota Palembang. Situasi tersebut bahkan diklaim berdampak pada tertundanya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.

Tak hanya soal anggaran, selebaran itu juga menyoroti dugaan pelanggaran moral yang menyeret nama PS. Dalam poin yang disampaikan, PS disebut kerap muncul dalam video viral dengan perilaku emosional dan diduga mengonsumsi minuman keras serta obat-obatan terlarang. Dugaan tersebut dinilai mencederai etika pejabat publik dan mencoreng citra partai.

Atas dasar sejumlah dugaan tersebut, pihak penggagas aksi mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan struktur Partai Gerindra Kota Palembang, termasuk mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap PS jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Hadiri Rapimnas di Jakarta, PJS Banyuasin Siap Kawal Organisasi Jadi Konstituen Dewan Pers

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.

Dan perlu digaris bawahi Redaksi mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya dengan:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, supremasi hukum, dan HAM;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *