Jejak Emas Ketut Sumedana: Dari Puspenkum Kejagung Hingga Nahkoda Baru Bumi Sriwijaya

Palembang, PSCOM— Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan menggantikan Dr. Yulianto, S.H., M.H. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan.

Ketut Sumedana adalah pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974. Ia menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Mataram jurusan Hukum Tata Negara. Menikah dengan Luh Kadek Sustiningrum, Ketut dikaruniai dua anak, Gede Adhie Yudhistira dan Made Swi Laksmini.

Jejak karier Ketut Sumedana bisa dibilang sangat lengkap dalam dunia kejaksaan. Ia mengawali karier sebagai Staf Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, lalu naik menjadi Kasi Saspol Kejati NTB, kemudian Kasi Penuntutan Kejati NTB. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Koordinator Kejati Jawa Timur dan selanjutnya mendapat mandat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.

Tak berhenti di situ, Ketut juga menjabat Kajari Bantul, Yogyakarta, kemudian Kajari Gianyar, Bali, hingga kini dipercaya menjadi Kajati Sumatera Selatan.

Selain di lingkungan kejaksaan, Ketut pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun. Di sana ia bertugas sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut, bahkan sempat menjabat Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan KPK.

Keberhasilan dan integritasnya membuat ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, di mana ia berhasil membawa citra kejaksaan semakin dikenal publik. Kini, dengan segudang pengalaman itu, ia dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menariknya, karier gemilang Ketut tidak lepas dari kisah sederhana masa lalunya. Ia pernah bercita-cita menjadi guru. “Dulu saya ingin jadi guru sederhana. Tapi karena sering bergaul dengan anak-anak jaksa, saya jadi tertarik. Jaksa itu pakai pangkat, menegakkan hukum, waktu itu saya pikir itu keren,” ujarnya sambil tersenyum.

Baca Juga :  Camat Sebrang Ulu Dua, Arya: 17 Agustus Adalah Momen Refleksi dan Penguat Persaudaraan

Ketut mengaku, tanpa pergaulan itu mungkin ia tidak akan mengenal dunia kejaksaan seperti sekarang. “Kalau nggak ada teman-teman, mungkin saya nggak ngerti jaksa itu seperti apa,” kenangnya.

Sebagai insan Adhyaksa, ia dikenal berani menghadapi risiko dalam tugas. “Kalau ada rasa takut, lebih baik tidak usah jadi jaksa! Semua pekerjaan mengandung risiko,” tegasnya. Ia menyadari tantangan profesi jaksa bukan hanya menghadapi terdakwa atau terpidana, tapi juga tekanan dari penguasa dan godaan suap.

“Kadang kita mau jadi baik, tapi kalau lingkungannya nggak bagus, itu tantangan buat kita,” tambahnya.

Dari banyak kasus yang ditanganinya, kasus Baiq Nuril menjadi yang paling berkesan. Kasus tersebut ia tangani saat menjabat Kajari Mataram, di mana Baiq Nuril menjadi pelaku UU ITE pertama yang mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

“Selain ia menjadi pelaku tindak pidana UU ITE dan sudah diputus sampai Mahkamah Agung, dia juga korban pada saat itu,” terang Ketut mengenang. Menurutnya, kasus itu menjadi titik penting dalam sejarah hukum, karena setelahnya muncul terobosan hukum untuk memasukkan pelecehan verbal ke dalam UU ITE.

“Itu menarik buat saya, karena sampai duta besar dan beberapa menteri datang menjenguk Baiq Nuril di penjara,” katanya.

Kini, di bawah kepemimpinan Ketut Sumedana, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan dapat lebih progresif, humanis, dan berintegritas tinggi dalam menegakkan hukum di Bumi Sriwijaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *