Kendari, PScom– Kasus dugaan tindak pidana asusila kembali mencoreng institusi militer. Seorang prajurit Yonif 725/Woroagi (Wrg) berinisial Pratu Risal H. resmi ditahan oleh Denpom XIV/3 Kendari setelah mengakui menjalin hubungan terlarang dengan istri seniornya, Sdri. Hilda Pricillya, pasangan sah dari Serka Muh. Farid Batjo.
Melansir media lokal kaltimnyapa menyebutkan kronologi kejadian :
Kronologi Awal
Peristiwa bermula pada Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 17.25 Wita. Saat pulang ke rumah dinas, Serka Farid mencurigai perubahan sikap istrinya. Ia kemudian memeriksa ponsel milik Hilda dan menemukan nomor asing yang setelah dicek melalui aplikasi Getcontact diketahui milik Pratu Risal.
Pada malam hari, temuan ini dilaporkan secara berjenjang hingga ke Danyonif 725/Wrg Letkol Inf Muhamad Safril, yang langsung memerintahkan Pasi-1/Intel untuk melakukan pendalaman.
Eksplanasi Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan, Pratu Risal mengakui menjalin perselingkuhan dengan Hilda yang bermula dari kegiatan tari gabungan antara prajurit dan Persit. Komunikasi mereka berlanjut melalui media sosial dan WhatsApp.
Lebih jauh, Risal juga mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Hilda di Hotel Aprilia, Jl. Kosgoro, Baruga, Kendari, dengan rincian:
6 Juli 2025 → 3 kali
20 Juli 2025 → 2 kali
27 Juli 2025 → 2 kali
10 Agustus 2025 → 3 kali
24 Agustus 2025 → 2 kali
7 September 2025 → 3 kali
Sementara itu, Hilda Pricillya belum dapat diperiksa karena mengalami kehilangan kesadaran dan masih berada di rumah dinas batalyon.
Justifikasi dan Tindakan Hukum
Sebagai tindak lanjut, pada 22 September 2025 pukul 09.45 Wita, Pasi-1/Intel Yonif 725/Wrg menyerahkan Pratu Risal ke Denpom XIV/3 Kendari. Ia ditetapkan menjalani penahanan sementara selama 20 hari (22 September – 12 Oktober 2025) guna pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, Serka Muh. Farid dan Hilda menikah pada 26 Desember 2020 dan dikaruniai dua anak berusia 4 dan 2 tahun.
Kasus ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum militer, sementara institusi TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan prajurit.













