Palembang, Palembangsekilan.com — Keikutsertaan seorang pengurus partai politik dalam proses seleksi Calon Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, integritas seleksi, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan ini menguat setelah beredarnya di media sosial, Kamis (25/12/2025) memuat dokumen persyaratan pendaftaran yang secara tegas mewajibkan pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Ketentuan tersebut tercantum jelas dalam poin persyaratan administrasi seleksi calon direksi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, salah satu nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diketahui secara publik menjabat sebagai pengurus aktif partai politik tingkat provinsi, bahkan fotonya digunakan dalam ucapan resmi dan atribut kepartaian.
Dasar Hukum: Bukan Sekadar Etika, Tapi Aturan
Secara normatif, larangan pengurus partai menduduki jabatan direksi BUMD bukan tanpa dasar. Hal ini diatur dalam
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD, khususnya:
Pasal 57 huruf f, yang menyebutkan bahwa calon direksi tidak menjadi pengurus partai politik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip profesionalisme, independensi, dan bebas dari intervensi politik dalam pengelolaan BUMD.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dengan demikian, apabila seorang pelamar masih berstatus pengurus partai saat mendaftar, maka secara hukum:
Surat pernyataan yang ditandatangani patut dipertanyakan kebenarannya, dan
Panitia seleksi wajib melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual, bukan hanya administratif.
Potensi Masalah Hukum dan Administratif
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kondisi ini dapat berujung pada beberapa konsekuensi:
Gugurnya kelulusan administrasi jika terbukti tidak memenuhi syarat;
Cacat prosedural seleksi, yang berpotensi digugat melalui PTUN;
Menurunnya kepercayaan publik terhadap independensi BUMD;
Dugaan pembiaran oleh panitia seleksi jika fakta tersebut diketahui namun tidak ditindaklanjuti.
Tanggung Jawab Panitia Seleksi
Panitia seleksi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk:
Membuka ruang klarifikasi secara transparan;
Mengumumkan status faktual peserta yang bersangkutan;
Mengambil langkah korektif jika ditemukan pelanggaran syarat.
Jika tidak, publik berhak menduga bahwa seleksi hanya bersifat formalitas dan sarat kepentingan.
Persoalan ini bukan semata soal siapa yang ikut seleksi, melainkan soal kepatuhan pada hukum dan integritas tata kelola BUMD. Ketegasan panitia seleksi akan menjadi ujian penting: apakah seleksi ini dijalankan berdasarkan aturan, atau sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan BUMD Kota Palembang dikelola secara profesional, bersih, dan bebas dari kepentingan politik praktis.







