Gejolak Pasar Palembang! Dirut hingga Kepala Pasar Diseret Kejari Soal Dugaan Pungli

PALEMBANG – Gelombang besar pemberantasan pungutan liar (pungli) kembali mengguncang Kota Palembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menunjukkan taringnya dengan memanggil sejumlah pejabat penting di bawah naungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya.

Bukan main, yang terseret dalam pusaran penyelidikan ini disebut-sebut melibatkan Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya dan Direktur Operasionalnya, hingga para Kepala Pasar dan Pengelola Pasar. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam membersihkan praktik-praktik kotor yang mencoreng wajah pelayanan publik di pasar-pasar tradisional Palembang.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat penyelidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: PRINT -3 /L.6.10/Fd.1/07/2025, tertanggal 01 Juli 2025. Surat itu memerintahkan pihak yang dipanggil agar hadir membawa dokumen serta memberikan keterangan terkait dugaan pungli Retribusi Pasar.

Mengutip media sinerginkri.com Sikap tegas Kejari ini langsung mendapat dukungan publik. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) melalui Koordinatornya, Boni Belitong, memberikan apresiasi tinggi.

“Ya kita dari K-MAKI sangat mendukung sekali kinerja Jaksa terkait pengungkapan dugaan pungli di beberapa Pasar di Kota Palembang,” tegas Boni, Jumat (12/09).

Menurut Boni, langkah Kejari sudah tepat. Alih-alih menutup mata, Kejari justru membongkar dugaan pungli dengan memanggil 8 Kepala Pasar serta 2 Pengelola Pasar pada tanggal 3 dan 4 September lalu.

Mereka yang dipanggil antara lain:

1. Kepala Pasar Cinde

2. Kepala Pasar Soak Bato

3. Kepala Pasar Bukit Kecil

4. Kepala Pasar Tangga Buntung beserta Pengelola Pasar

5. Kepala Pasar Gandus

6. Kepala Pasar KM 5

7. Kepala Pasar Kamboja

8. Kepala Pasar Sekip beserta Pengelola Pasar

Deretan nama ini membuat publik tercengang. Apalagi kasus ini menyeret pejabat inti PD Pasar Palembang Jaya, sehingga masyarakat menaruh harapan besar agar penyelidikan benar-benar menuntaskan praktik pungli yang sudah lama jadi rahasia umum.

Baca Juga :  Drama Baru Korupsi Perkimtan, Dua Lurah dan Tujuh RT Dipanggil Penyidik

Langkah Kejari Palembang menjadi sinyal keras: era pungli di pasar tradisional akan segera berakhir. Kini, sorotan tajam publik menunggu—apakah penyelidikan ini berakhir pada sekadar pemanggilan, atau benar-benar menyeret oknum yang terbukti bersalah ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *