Kasasi Ditempuh, Kurnia Sebut Pengadilan Banyuasin Tak Jeli Menjatuhkan Hukum pada Anak

PALEMBANG, PSCOM – Kasih seorang ibu tak pernah lekang oleh waktu. Begitulah yang dirasakan Kurnia Efrida, warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, yang kini tengah memperjuangkan nasib anaknya, VMR (16).

Dengan suara bergetar namun penuh keberanian, Kurnia menggelar siaran pers di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jalan Supeno, Palembang, Jumat petang (22/8/25). Ia menyampaikan keresahan dan tuntutan keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin terhadap anaknya.

VMR sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Pasal 76D tentang larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang, ditambah pelatihan kerja tiga bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Namun, Kurnia tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa putranya bukan pelaku cabul.

“Anak saya berkelahi bukan pelaku cabul. Hakim tidak melihat fakta bahwa anak saya dikeroyok di rumah saya oleh pelapor dan temannya,” ujar Kurnia dengan nada geram.

Tidak berhenti di sana, Kurnia bersama penasihat hukumnya, Muhammad Ibrahim Adha SH MH ECIH, menempuh upaya hukum kasasi. Mereka juga melayangkan surat ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan Agung, hingga Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan keadilan bagi VMR.

“Jika pasal yang diterapkan salah, maka artinya dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Tingkat Pengadilan Negeri, dan Hakim Tingkat Pengadilan Tinggi tidak jeli dalam menetapkan produk hukum kepada seseorang yang sedang dalam perkara hukum,” terang Kurnia, menegaskan langkahnya.

Bagi Kurnia, perjuangan ini bukan sekadar soal hukum, melainkan tentang kasih seorang ibu yang tak rela melihat anaknya dihukum atas pasal yang ia yakini tidak tepat.(**)

Baca Juga :  TAMAT! Tak Berdaya di Tangan Propam, Oknum Polres Pagaralam Akhirnya 'Dikerangkeng' Usai Siksa Istri Bertahun-tahun!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *