PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Penegakan etika pers dan perlindungan harkat martabat profesi pers kembali diuji melalui koridor hukum yang sah. Pimpinan Redaksi media online The8News sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Erni Novianti, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua media online, Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Dicky, S.H., dari LBH PWI Sumsel.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respon atas terbitnya pemberitaan tertanggal 26 Agustus 2026 yang menuding Erni membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir. Laporan resmi ini diterima Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP / B / 1465 / IX / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Selatan.
Selain perihal narasi tuduhan, penggunaan foto pribadi tanpa izin yang diambil dari profil aplikasi pesan singkat turut menjadi perhatian dalam laporan ini. Sebelum memilih langkah kepolisian, upaya penyelesaian secara tertib administrasi pers sebenarnya telah ditempuh melalui pengiriman Hak Jawab.
“Selain membuat berita kedua media online tersebut juga memakai foto saya yang mereka ambil dari profil whatsapp saya,” kata Erni Novianti.
Erni menjelaskan bahwa ruang klarifikasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tidak diakomodasi oleh pihak pengelola media terkait, sehingga penyelesaian di tingkat hukum menjadi pilihan objektif.
“Merujuk pasal 5 UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi pers nasional wajib melayani hak jawab tapi tidak dimuat hak jawab saya akhirnya saya melaporkan dua media online tersebut ke Polda Sumsel,” tuturnya.
Mengenai asal muasal informasi, Erni mengungkapkan bahwa tautan pemberitaan dikirimkan secara langsung melalui nomor pesan singkat Pimpinan Redaksi Lensa Sumatera.com, Bayu Hermansyah.
“Didalam berita itu juga semuanya statmen dia, jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya namun yang jelas didalam berita yang diwawancarai pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga pak Bayu,” ungkapnya.
Kuasa hukum dari LBH PWI Sumsel, Dicky, S.H., berharap proses yang berjalan di kepolisian dapat memberikan edukasi serta keadilan hukum yang berimbang bagi semua pihak, terutama terkait penghormatan terhadap mekanisme Pers yang berlaku.
“Kami melaporkan ini ke Polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami 1 x 24 jam tidak dimuatnya bahkan menantang klien kami untuk membuat laporan polisi,” tegasnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat berharga bagi insan pers untuk senantiasa mematuhi regulasi Undang-Undang Pers, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta selalu memfasilitasi Hak Jawab demi menjaga marwah dan profesionalisme jurnalistik tanah air.(Nto)








