Tragedi KDRT Maut di Pagaralam Soroti Lemahnya Perlindungan Perempuan, Aktivis Desak Hukuman Maksimal

PAGARALAM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis yang merenggut nyawa seorang istri di Kota Pagaralam memicu gelombang kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Tragedi memilukan ini dinilai menjadi alarm keras bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan masih berada di titik yang mengkhawatirkan.

Aktivis Keadilan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan, dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., menegaskan bahwa peristiwa kelam ini merupakan bukti nyata bahwa perlindungan terhadap kaum perempuan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius yang wajib ditangani secara tegas, cepat, dan menyeluruh.

Ia mengutuk keras tindakan keji pelaku yang tega menganiaya korban hingga kehilangan nyawa. Menurut Conie, regulasi mengenai perlindungan perempuan sebenarnya telah tertuang secara gamblang dalam payung hukum negara.

“Pada Pasal 5 sudah jelas diatur larangan melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. Sementara Pasal 44 memuat sanksi pidana pelaku kekerasan fisik mulai tiga tahun hingga paling lama 15 tahun penjara,” ujar Conie, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sabtu

Tuntutan Penegakan Hukum yang Adil dan Tegas

Lebih lanjut, Conie mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dan memberikan keadilan yang hakiki bagi korban. Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat demi memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi publik.

“Pelaku harus dihukum maksimal sesuai aturan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi orang lain. Hukum harus bekerja dan ditegakkan dengan tegas dan adil,” cetusnya.

Kolaborasi Multisektor dan Peran Aktif Masyarakat

Kendati demikian, Conie mengingatkan bahwa upaya preventif atau pencegahan KDRT tidak bisa hanya bertumpu pada pundak aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi kolektif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, hingga elemen terkecil di lingkungan sosial.

Baca Juga :  Di Balik Penghargaan LBH Bima Sakti: Ada Perjuangan Tak Kenal Lelah Memburu Keadilan

Ia mengimbau masyarakat luas untuk membuang sikap apatis dan berani mengambil tindakan nyata jika mengendus adanya indikasi kekerasan di lingkungan sekitar mereka, agar korban bisa segera diselamatkan.

“Siapapun yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melindungi, menolong, dan melaporkan kepada pihak yang dapat membantu, seperti RT, Bhabinkamtibmas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SAPA 129, call center Polri 110, lembaga bantuan hukum maupun kepolisian,” urai Conie secara rinci.

Menutup keterangannya, Conie berharap tragedi memilukan di Pagaralam ini menjadi yang terakhir. Ia mendesak pemerintah untuk masif melakukan edukasi serta sosialisasi yang berkelanjutan guna mengikis angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

“Masyarakat harus peduli, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkasnya. (Nto/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *