Fantastis! Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp10 M, Dana Rakyat Diduga Mengalir ke Proyek Pribadi

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Semendo kembali membedah fakta-fakta mencengangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar pola terstruktur penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara. Modus operandi yang digunakan mencakup praktik “pinjam nama”, pengumpulan identitas warga secara masif, hingga realisasi pencairan dana miliaran rupiah yang menerjang prosedur perbankan secara brutal.

Kasus ini menyeret enam terdakwa ke kursi pesak, yakni Erwan Hadi (mantan Pimpinan Cabang Pembantu), serta empat Account Officer: Wisnu Andrio Patra, Dasril, Mario Aska Pratama, dan Pabri Putra Dasalin. Sementara itu, satu aktor lainnya, Ipan Hardiansyah, hingga kini masih menjadi buronan (DPO).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amin, SH, MH, JPU menghadirkan sembilan saksi kunci untuk menguliti mekanisme penyimpangan tersebut.

Syarifudin, seorang ASN di Kabupaten Ogan Ilir, mengakui dirinya memperoleh kucuran dana melalui terdakwa Erwan Hadi demi mendanai proyek jembatan. Mirisnya, pengajuan kredit tersebut tidak menggunakan nama pribadinya, melainkan meminjam bendera perusahaan (CV) milik orang lain.

Senada dengan itu, saksi Arwan mengungkapkan keterlibatannya dalam pengadaan mobil di PT Bukit Asam. Ia mengaku menginstruksikan Syarifudin untuk melobi Erwan Hadi di Palembang guna memuluskan pinjaman sebesar Rp2 miliar.

Fakta persidangan kian memanas saat Arwan membeberkan praktik pengumpulan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik warga secara kolektif.

“Kami diminta menyerahkan KTP dan KK. Saya menyuruh anak buah saya, Yudi, untuk mengumpulkan data lima orang dengan imbalan Rp2 juta,” aku Arwan.

Ironisnya, meski dana sebesar Rp500 juta berhasil cair menggunakan identitas “pinjaman” tersebut, kendali keuangan tetap berada di tangan Arwan. Ia mengaku menguasai penuh kartu ATM para debitur untuk mengatur sirkulasi uang, termasuk membayar utang lama dan membeli material proyek, hingga menyisakan saldo sekitar Rp300 juta.

Baca Juga :  Demi Keadilan! Kuasa Hukum Kawal Pembongkaran Makam ODGJ di Banyuasin: Luka Benda Tumpul Jadi Bukti Kuat!

Namun, integritas keterangan Arwan sempat diragukan saat dikonfrontasi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia tampak gagap dan membantah mengenal sejumlah nama yang terekam dalam percakapan WhatsApp terkait pengajuan kredit yang diduga jauh melebihi lima orang.

Bahkan, lingkaran terdekat terdakwa pun ikut bergerak. Firdaus, sopir pribadi Erwan Hadi, mengakui dirinya diperintah untuk memburu KTP masyarakat. “Saya memang disuruh mencari KTP, tapi saya tidak tahu apakah mereka benar-benar nasabah atau bukan,” cetusnya.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa diduga kuat menjalankan skema kejahatan perbankan yang sistematis dengan memanipulasi dokumen dan meloloskan kredit tanpa pengawasan (prudential banking). Dampaknya, negara harus menelan pil pahit berupa kerugian lebih dari Rp10 miliar akibat kredit macet yang tak berujung.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian terhadap skandal korupsi yang telah mencederai integritas perbankan daerah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *