Wow ! KSOP Kelas 1 Palembang di Geledah Kejati Sumsel, Ada Apa ?

Palembang, Palembangsekilan.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Rabu (8/4). Langkah ini diambil guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019-2025.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung intensif sejak pukul 15.00 WIB hingga berakhir pukul 23.30 WIB. Usai operasi tersebut, tim penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen penting serta uang tunai untuk diamankan sebagai barang bukti.

Modus Operandi: Pungutan Ilegal Puluhan Juta

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (7/4) malam, Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

Pelaksanaannya kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 sebagai operator pemanduan. Namun, di lapangan ditemukan adanya dugaan pungutan liar yang masif. Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta, yang diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.

“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.

Penggeledahan Rumah Saksi dan Penyitaan Moge

Satu hari sebelum penggeledahan kantor KSOP, penyidik terlebih dahulu menyasar kediaman dua orang saksi berinisial YK dan B, yang keduanya merupakan oknum ASN di instansi tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah YK yang berlokasi di kawasan Kemuning, serta mess saksi B di wilayah Ilir Timur II, Kota Palembang. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi:

Baca Juga :  POLRES LAHAT TERUS TABUH GENDERANG PERANG TERHADAP NARKOBA: PENGEDAR DI MERAPI TIMUR BERHASIL DITUMBAS

Uang tunai sebesar Rp367 juta.

Emas batangan seberat kurang lebih 275 gram.

Satu unit sepeda motor Harley Davidson.

Barang elektronik berupa empat unit handphone dan satu unit iPad.

Sejumlah dokumen penting terkait penyidikan.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas praktik korupsi di perairan Sungai Lalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *