Bukan Membela, Jokowi Justru Pilih Menjauh dari Badai Hukum Mantan Ajudanya

JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM– Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya membuka suara terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Kasus yang mengguncang konstelasi politik nasional ini menyeret mantan orang dekat Jokowi atas dugaan menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Saat ditemui wartawan usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), Jokowi memilih tidak memberikan komentar panjang lebar mengenai substansi perkara. Sikap irit bicara ini ditunjukkannya seraya meminta publik agar menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi singkat sambil terus berjalan membelah kerumunan awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan seputar skandal tersebut.

Hubungan kedinasan antara Jokowi dan Listyo Sigit memang dikenal sangat panjang dan erat. Sebelum dipercaya memimpin Korps Bhayangkara pada Januari 2021 silam, Listyo merupakan mantan ajudan Jokowi saat menjabat sebagai Presiden. Setelah menuntaskan masa jabatannya di kepolisian, ia sempat diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban posisi strategis sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak awal Oktober 2026.

Namun, badai karier menimpanya ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi aktif, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga kuat mengoperasikan jaringan penyadapan ilegal tanpa prosedur sah sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang menyasar presiden, menteri, pengusaha, hingga jurnalis.

Baca Juga :  Kolaborasi Kemanusiaan: PT TSM Gandeng PMI Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Dampak dari pengungkapan kasus yang dikategorikan pihak Istana sebagai bentuk perbuatan makar ini sangat cepat. Presiden Prabowo langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dengan hormat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala KSP per hari Rabu (4/11/2026). Kendati tuduhan yang diarahkan kepada mantan ajudannya sangat serius, Jokowi konsisten menolak memberikan pembelaan khusus dan memilih berdiri di atas prinsip supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *