Skandal LIMS: Jejak Digital Penyadapan Presiden Prabowo yang Menjerat Listyo Sigit

JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026.

Kasus yang mengguncang institusi keamanan negara ini tidak hanya menyeret Listyo Sigit. Penyidik Bareskrim turut menetapkan sejumlah perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, termasuk Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam pengembangan terbaru, kepolisian juga menetapkan mantan Kabag Monitoring Bareskrim berinisial SU sebagai tersangka tambahan yang diduga kuat ikut memfasilitasi aksi ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS). Tidak hanya menyasar Kepala Negara, penyadapan tanpa prosedur resmi ini juga menargetkan sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, pelaku media, hingga pengusaha. Tindakan ini dinilai melanggar aturan baku kedinasan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010.

Penetapan status hukum ini langsung memicu respons cepat dari pihak Istana. Pada Rabu, 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk menjaga kelangsungan fungsi strategis lembaga tersebut, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Atas perbuatannya, Listyo Sigit beserta para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 332 KUHP ayat 1 atau 2, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan guna mengusut tuntas motif di balik penyadapan ilegal berskala besar ini.

Baca Juga :  Uji Teknologi Pemadaman dari Brasil di Kabupaten Banyuasin, Herman Deru: Menko dan Bappenas Berikan Solusi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *