Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Kanan Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kas Nasabah BTN Rp4,6 Miliar!

Palembang, Palembangsekilan.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang bersidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu (4/11/2026), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Alim Anwar Mursin Bin Suparjo. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan kas serta transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi, SH MH, didampingi hakim anggota Ardian Angga, SH MH, dan Khori Akhmadi, SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana badan, majelis hakim turut membebankan hukuman finansial kepada Alim yang menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021–2023 berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar serta denda senilai Rp250 juta.

Dalam amar putusannya, apabila denda Rp250 juta tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Sementara itu, jika uang pengganti senilai Rp4,6 miliar tidak dilunasi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Menanggapi putusan majelis hakim yang diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejaksaan Negeri OKI menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah mempelajari seluruh pertimbangan yuridis yang disampaikan.

Persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan ini berlangsung secara terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat dari unsur kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI.

Baca Juga :  Aspenku Sumsel Audiensi dengan Pemkot Palembang, Bahas Persiapan Milad ke-7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *