Soroti Isu Kekerasan Perempuan, Dr. Conie Pania Puteri Siapkan Layanan Advokasi Hingga Pemulihan di RTB

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Peluncuran Rumah Tumbuh Bidadari (RTB) Palembang di Hotel The Zuri, Minggu (1/11/2026), menjadi angin segar bagi kaum hawa. Ketua Perlindungan Perempuan RTB Palembang, Dr. Conie Pania Puteri, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang aman sekaligus pendampingan hukum dan pemulihan (recovery) secara komprehensif bagi perempuan.

Menurut Conie, kehadiran RTB merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap wadah perlindungan yang nyata.

“Kami mempunyai program kerja. Yang paling utama adalah bagaimana mempunyai ruang aman bagi perempuan yang mengalami kekerasan, baik itu kekerasan seksual ataupun KDRT, atau perkara lainnya,” jelas Conie.

Ia menerangkan, lembaga ini berfokus pada langkah preventif melalui edukasi serta konsultasi hukum secara berkala.

“Selain itu, ada juga upaya preventif, seperti pendampingan dan advokasi secara langsung atau mendampingi para korban-korban kekerasan perempuan, hingga sampai ke ranah hukum,” urainya.

Lebih lanjut, Conie mengimbau seluruh perempuan di manapun berada untuk berani angkat bicara (speak up) dan tidak ragu memperjuangkan hak-hak mereka.

“Ketika para perempuan itu sudah merasa hak-haknya sudah hilang, haknya sebagai seorang istri hilang, atau masalah lainnya, saya sebagai perlindungan perempuan dalam lembaga ini akan memberikan akses perlindungan, pendampingan, edukasi hukum advokasi dan kepastian hukum untuk para perempuan,” terangnya.

Conie menambahkan, pendampingan akan dilakukan secara menyeluruh sejak langkah awal hingga proses pemulihan fisik maupun psikologis korban.

“Khususnya bagi para perempuan yang memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan. Dari itulah organisasi Rumah Tumbuh Bidadari (RTB) ini hadir, dikhususkan kepada perempuan-perempuan,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar kaum perempuan tidak takut bersuara, mengingat payung hukum di Indonesia—seperti UU TPKS—telah menjamin hak-hak korban secara tegas.

“Jadi, ketika kita merasakan hak-hak kita direndahkan, ada kerugian yang kita alami, ada ancaman yang mengancam jiwa kita, baik itu verbal maupun non verbal, kita berhak mendapatkan perlindungan, pendampingna dan pemulihan hingga tuntas, itu diatur dalam Undang Undang,” tandas Conie.

Baca Juga :  Merajut Silaturahmi Kebangsaan: DPW PSI Sumsel Menyapa Joko Widodo di Kediaman Solo

Sementara itu, Ketua Umum RTB, Hj. Desi Windayani, mengutarakan bahwa komunitas yang kini memiliki lebih dari 230 anggota ini berdiri di atas tiga pilar utama, yakni healing, growing, dan shining.

“Untuk sekarang, tercatat anggota kita ada kurang lebih 230 orang, tapi karena kita sekarang sudah pakai sistem online jadi sudah bisa menyebar ke luar negeri, sudah ada yang masuk juga, kemudian di beberapa daerah juga ada. Disini kami akan memberikan edukasi, pendampingan hingga pada pemulihan. Kita tahu sifat perempuan itu selalu memendam, namun disini dia harus berani bersuara dan mengungkapkan isi hatinya,” pungkas Desi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *