Tepis Tudingan Miring A2KI, Titis Rachmawati Tegaskan Seluruh Perizinan Hotel The Alts Lengkap dan Sah

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Manajemen Hotel The Alts Palembang melalui tim kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) yang kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan persoalan perizinan hotel, fasilitas parkir, hingga pajak daerah.

Sikap tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Hotel The Alts Palembang, Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A., bersama Bayu Prasetya Andrinata, S.H., dan Andre Yunialdi, S.H., M.H., menyusul aksi lanjutan yang digelar oleh A2KI pada Kamis (29/10/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, manajemen secara tegas membantah tuduhan bahwa pihak hotel tidak melengkapi dokumen perizinan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan fasilitas parkir. Pihak hotel menyatakan seluruh persyaratan perizinan operasional telah dipenuhi secara komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bayu Prasetya Andrinata selaku anggota tim hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan transparan terkait dokumen perizinan saat aksi unjuk rasa berlangsung di lokasi.

“Saat aksi berlangsung, kami sudah menjelaskan bahwa seluruh dokumen perizinan, mulai dari PBG, izin Dinas Pariwisata, Andalalin, hingga kewajiban pajak, semuanya lengkap,” ujar Bayu.

Ia secara khusus menepis tudingan yang menyatakan bahwa hotel tidak memiliki dokumen Andalalin, menegaskan bahwa Hotel The Alts telah mengantongi rekomendasi tersebut secara resmi.

Selain itu, Bayu juga menyayangkan pelaksanaan aksi unjuk rasa sebelumnya yang dinilai telah memasuki area privat hotel, termasuk kawasan parkir. Menurutnya, penyampaian aspirasi publik idealnya dilangsungkan di ruang publik atau melalui instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi kelengkapan perizinan.

“Penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan di depan atau area umum. Boleh juga langsung mendatangi dinas terkait yang menerbitkan izin,” katanya.

Ia menyarankan agar A2KI senantiasa berkoordinasi dengan instansi berwenang sehingga persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif berdasarkan dokumen autentik dan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Geger Kabinet! Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu Baru

“Jika ingin berdiskusi, silakan bersurat ke Dinas PUPR atau dinas terkait agar kami diundang bersama. Biar dinas berwenang yang menentukan apakah kami benar atau salah,” lanjut Bayu.

Sementara itu, Titis Rachmawati menegaskan bahwa pihak manajemen pada prinsipnya sama sekali tidak menutup diri terhadap kritik maupun ruang penyampaian aspirasi konstruktif dari masyarakat. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap kritik senantiasa didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan serta disampaikan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak anti-kritik. Sepanjang didukung data valid yang bisa dibuktikan kebenaran serta dilakukan di tempat yang sesuai aturan, silakan saja,” tegas Titis.

Ia menilai, dugaan pelanggaran perizinan semestinya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada instansi penerbit dokumen demi menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.

Siapkan Somasi dan Langkah Hukum Lanjutan

Menanggapi situasi ini, Titis mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum berencana melayangkan somasi tertulis kepada A2KI guna merespons berbagai tuduhan yang diarahkan kepada pihak hotel. Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, manajemen mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Kami akan melayangkan somasi tertulis. Jika mereka tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, kami tempuh jalur hukum pidana dan perdata,” ujar Titis.

Saat ini, tim hukum tengah menginventarisasi berbagai dokumen, rekaman video, serta pernyataan yang disampaikan selama aksi unjuk rasa maupun yang tersebar di ruang publik digital.

Langkah hukum yang tengah dikaji mencakup pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, serta gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum. Tim hukum juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bergantung pada hasil kajian mendalam terhadap alat bukti yang tersedia. Lebih lanjut, pihak hotel turut memperhitungkan potensi tuntutan ganti rugi secara materiil maupun immateriil atas kerugian reputasi yang timbul.

Baca Juga :  Kasus Proyek Disperkimtan Palembang Memanas! Saling Bantah Fee Proyek di Persidangan: Terdakwa Yunita Ungkap Petunjuk Pesan WA dari Hartono Soal Permintaan Dana Rp50 Juta untuk Agus

Titis menilai, aksi unjuk rasa yang telah diselenggarakan sebanyak dua kali ini telah berdampak negatif terhadap citra hotel karena memunculkan persepsi keliru seolah-olah manajemen tidak mematuhi hukum.

“Aksi ini sudah dua kali terjadi dan sangat mengganggu. Reputasi hotel dirugikan karena terbentuk opini seolah-olah Hotel The Alts tidak taat hukum,” ungkapnya.

Operasional Hotel Berjalan Normal

Di tengah dinamika tersebut, manajemen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional Hotel The Alts Palembang tetap berjalan normal seperti sedia kala.

Melalui keterangan tertulis, pihak hotel kembali meyakinkan publik bahwa seluruh persyaratan izin usaha, standar pariwisata, pengelolaan parkir, dokumen Andalalin, serta kewajiban perpajakan daerah telah dipenuhi secara tertib. Manajemen turut mengimbau masyarakat agar senantiasa mencermati informasi secara bijak dan tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran suatu tuduhan sebelum memperoleh klarifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Secara terpisah, Ketua LSM A2KI, Maulana, saat dimintai tanggapan atas pernyataan pihak Hotel The Alts, menyatakan akan meninjau dan mendalami hal tersebut lebih lanjut.

“Akan kita pelajari dulu terkait itu. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” pungkas Maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *