Sengketa Lahan Jakabaring Selatan Berlanjut ke PTUN, Kuasa Hukum Luruskan Status Hukum Kasus Tipiring

Pangkalan Balai, Palembangsekilan.com- Tim kuasa hukum pelapor bantah berita yang beredar menyebut Ong Bok Kik (76) divonis bebas dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), terkait dugaan pengrusakan gembok di kawasan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Melalui Verel Amartya dari Ryan Gumay Law Firm, tim kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan bebas.

Hakim justru mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polsek Rambutan, karena resume perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, menyusul beredarnya pemberitaan mengenai hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

Menurut Verel, Hakim Tunggal Erwin Susilo dalam perkara Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pkb pada Kamis malam, 22 Oktober 2026, menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan pengembalian berkas kepada penyidik atas kuasa penuntut umum.

“Putusan tersebut sama sekali bukan vonis bebas. Faktanya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polsek Rambutan,” tegasnya.

Ia menilai, putusan tersebut perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat.

Namun, status hukum Ong Bok Kik selanjutnya tetap harus merujuk pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa Lahan Berlanjut ke PTUN

Selain perkara pidana, tim kuasa hukum pelapor turut meluruskan persoalan sengketa lahan yang melatarbelakangi konflik tersebut.

Mereka menjelaskan, perkara perdata dengan Nomor Register 19 sebelumnya berakhir melalui putusan sela mengenai kompetensi absolut, bukan pemeriksaan pokok perkara.

Menurut mereka, kewenangan mengadili persoalan tersebut berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Saat ini, proses hukum disebut berlanjut di PTUN Palembang dengan Nomor Register 45. Dalam perkara tersebut, pihak tergugat adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), bukan Zainal.

Baca Juga :  Usai Panen Jagung Wapres Gibran Kunjungi PCNU Tanjung Lago dan Ponpes Bahrul Ulum

Kuasa hukum menyebut, posisi Zainal dalam perkara sebelumnya sebagai penyewa berdasarkan jawaban Pemprov Sumsel.

Mereka juga menyatakan kliennya, Edi Junaidi, mengklaim memiliki alas hak atas lahan di Simpang Empat Tegal Binangun berdasarkan dokumen yang diterbitkan sejak 1987.

Menurut mereka, lahan tersebut belum memperoleh ganti rugi pembebasan untuk proyek reklamasi.

Sementara itu, Oeij Bing Lam disebut memiliki kerja sama dengan Edi Junaidi untuk pembangunan di atas lahan tersebut.

Desak Penertiban Bangunan dan Batching Plant

Tim kuasa hukum pelapor turut meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan bangunan milik Zainal Tanumihardja Tan alias Ook.

Mereka meminta Bupati Banyuasin melalui Satpol PP menelusuri informasi mengenai Surat Peringatan Keempat (SP-4) terhadap bangunan rumah toko (ruko) yang dipersoalkan.

Menurut mereka, bangunan di bagian belakang diduga mengalami perubahan fungsi dari mess operasional batching plant menjadi area komersial. Dugaan tersebut, kata mereka, perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Persoalan operasional batching plant di belakang lahan kliennya juga dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Pelapor menduga aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin lingkungan yang dipersyaratkan.

Hingga kini, berbagai persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Klaim kepemilikan lahan, dugaan pelanggaran perizinan, maupun tudingan terhadap pihak lain perlu diuji berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *