Loloskan Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar, Celah Pengawasan Internal Bank BJB Dipertanyakan

Banten, Palembangsekilan.com -Dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten memantik urgensi evaluasi mendalam terhadap efektivitas proses verifikasi dan tata kelola pengawasan perbankan.

Berdasarkan berkas perkara kredit PT Aryando Sejahtera Abadi tahun 2019, penyidik Polda Banten menemukan sejumlah dokumen yang direkayasa secara sistematis. Kendati demikian, permohonan kredit tersebut tetap memperoleh persetujuan dengan plafon mencapai Rp9,4 miliar.

Dokumen yang dipersoalkan mencakup aspek legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga keabsahan kontrak pekerjaan.

Dalam gelar perkara yang diselenggarakan pada September lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana membeberkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh NF, selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” kata Yudhis.

Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa NF telah mengetahui adanya rekayasa dokumen sejak awal, namun tetap melanjutkan proses analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut lolos ke tahap persetujuan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga turut mengungkapkan adanya praktik manipulasi dalam pemeriksaan lapangan (on the spot). Prosedur peninjauan yang semestinya menjadi instrumen validasi kelayakan kredit tersebut diduga direduksi sekadar menjadi formalitas demi melancarkan pencairan dana.

Di samping itu, NF disinyalir menerima aliran dana sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK, yang diidentifikasikan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Aryando Sejahtera Abadi.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Rp 32 M Proyek Tol Kayu Agung, Eks Subkon Waskita Dipolisikan

Kasus ini membuka ruang diskursus kritis mengenai efektivitas mekanisme pemeriksaan berlapis dan mitigasi risiko dalam sistem pengendalian internal perbankan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dihimpun penyidik, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp8,7 miliar.

Saat ini, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dan merampungkan pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *