Terdakwa ONG BOK KIK Kasus Tanah di Jakabaring Selatan Menghadapi Persidangan Terpaksa Meminjam Sepatu Supir PH untuk Menghormati Aturan Persidangan

Pangkalan Balai, Palembangsekilan.com — Suasana haru dan sarat emosi menyelimuti ruang sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Sebuah potret kepiluan berpadu ketulusan terhampar saat Ong Bok Kik, seorang warga yang tak berdaya, harus duduk di kursi terdakwa atas tuduhan pengerusakan gembok lahan di kawasan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin. demi berdiri tegak menghormati marwah persidangan, ia bahkan terpaksa meminjam sepatu milik seorang sopir penasihat hukumnya.

Rasa iba dan kepedulian mendalam terpancar dari Penasihat Hukum Ong Bok Kik yang kini bernapas lega usai kliennya diputus bebas dan tidak bersalah. Bagi tim hukum, mengulurkan tangan bagi masyarakat prasejahtera bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan panggilan nurani.

“Ya, pada undang-undang advokat kota dalam 1 tahun itu harus menangani perkara kepada orang yang tidak mampu. Seperti bapak ong bo kik ini, Puji tuhan beliau bebas tidak bersalah,” Ucapannya haru.

Duka dan keterbatasan Ong Bok Kik begitu terasa ketika ia melangkahkan kaki ke ruang sidang hanya dengan beralaskan sandal jepit. Momen tersentuh pun terjadi saat sopir dari tim penasihat hukumnya dengan rela meminjamkan sepatunya agar Ong Bok Kik dapat menjalani proses hukum dengan layak.

“Demi menghormati persidangan Ong Bok Kik meminjam sepatu sopir kita, sekali lagi untuk menghormati persidangan. Terdakwa orang tidak punya tetapi harus hadir dalam proses persidangan,” Ujarnya. Jum’at (23/10/2026).

Kini, beban berat yang menggelayuti pundak Ong Bok Kik perlahan sirna. Bebas dari status terdakwa, dengan mata berkaca-kaca ia menyampaikan rasa syukur serta terima kasih yang mendalam atas ketulusan orang-orang yang telah membentenginya dari ketidakadilan.

“Jadi sekarang saya mengucapkan terimakasih kepada ibu Risma dan rekan-rekannya,.karena dia benar-benar membantu saya yang orang tidak punya ini.” Tukasnya.

Baca Juga :  Menang Banding Soal Sengketa 200 Hektar Lahan, Ratusan Petani Air Saleh Desak Kepastian Hukum dari Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *