Soroti 1.297 Titik Panas, Anggota DPR RI Dewi Yustisiana Minta Sanksi Tuntas bagi Perusahaan Lalai

JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM— Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia menjadi sinyal krusial bagi pemerintah untuk mereformasi sistem pencegahan serta memperketat penegakan hukum secara konsisten.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendesak evaluasi komprehensif agar bencana ekologis ini tidak menjadi siklus tahunan. Ia juga menegaskan pentingnya tindakan hukum yang tegas bagi perusahaan pemegang konsesi yang terbukti lalai.

Berdasarkan data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 14 Oktober 2026, terdeteksi 1.297 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sebaran tertinggi berada di Pulau Sumatera sebanyak 505 titik, disusul Kalimantan dengan 346 titik. Dampaknya, sebaran asap telah menyelimuti sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan, hingga meluas ke sebagian Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujar Dewi.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II ini menyambut baik langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 entitas bisnis di Sumatera Selatan. Ia berharap tindakan tersebut berlanjut hingga proses hukum tuntas dan transparan.

“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Di samping aspek penegakan hukum, Dewi menyoroti pentingnya pengawasan inventarisasi fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, terutama di ekosistem gambut yang rentan. Pemerintah diharapkan memverifikasi lapangan secara langsung guna memastikan keandalan sekat kanal, kelembapan lahan gambut, ketersediaan sumber air, serta kesiapsiagaan personel pemadam.

Baca Juga :  Aksi Nyata Dewi Yustisiana Anggota DPR RI Dapil Sumsel II: Pastikan Perusahaan Tambang Hadir Beri Manfaat bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Dewi mendorong pergeseran paradigma penanganan karhutla, dari sekadar aksi pemadaman menjadi strategi pencegahan yang berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan dan audit kesiapan konsesi sejak dini.

“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *