PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Bayang-bayang sengketa hukum kini membayangi Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah. Langkah hukum tegas ditempuh oleh Zairil Asmoni yang resmi menyeret sang pimpinan daerah ke Mapolda Sumatera Selatan atas dugaan persoalan transaksi tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan pondok pesantren. Laporan tersebut resmi teregister dengan Nomor LP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA Sumatera Selatan tertanggal 30 September 2026 pukul 16.09 WIB.
Dilansir dari Koransn.com Kisah ini bermula saat Zairil berniat mendirikan sarana pendidikan dan sosial bagi anak-anak kurang mampu. Kala itu, tepatnya Sabtu, 5 Agustus 2017 silam, hubungan pertemanan antara Zairil dan Ludi menjadi jembatan penawaran sebidang tanah kebun kopi seluas kurang lebih 8.100 m². Tanpa keraguan, Zairil menyetujui nilai transaksi sebesar Rp210.000.000 dan langsung mentransfer dana tersebut ke rekening istri terlapor pada Jumat, 4 Agustus 2017.
Keesokan harinya, kedua belah pihak menandatangani surat keterangan jual beli guna memproses penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, alangkah terkejutnya pihak yayasan ketika sertifikat tanah yang terbit pada akhir 2017 tersebut justru tak kunjung diserahkan. Dokumen vital tersebut tercatat atas nama pribadi terlapor, bukan atas nama yayasan.
Meskipun aktivitas pendidikan pesantren telah berjalan di atas lahan tersebut, kejelasan legalitas dokumen terus menggantung tanpa kepastian.
“Setelah membeli lahan tersebut lalu kami mendirikan pesantren. Akan tetapi, ada dugaan bukti kepemilikan atau sertifikat tidak diberikan kepada kami, meskipun bukti autentik jual beli melalui transfer tersedia,” ujar Zairil.
Keresahan pengelola yayasan kian memuncak saat merebak kabar bahwa sertifikat tanah pesantren tersebut diduga telah digadaikan ke Bank BRI. Informasi yang mencemaskan ini menjadi salah satu pemicu utama bagi pelapor untuk menuntut kepastian dan keadilan melalui jalur hukum.
Upaya kekeluargaan sempat diupayakan pada tahun 2024 melalui proses mediasi. Saat itu, fisik sertifikat memang sempat diserahkan kepada pihak yayasan beserta janji balik nama kepemilikan lahan. Namun hingga tahun 2026 bergulir, janji tersebut tinggal janji tanpa realisasi nyata. Proses balik nama terkendala lantaran terlapor enggan membubuhkan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB). Atas kelalaian tersebut, Zairil mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp210.000.000.
“Harapan kami terlapor segera menyadari kesalahannya dan bertaubat. Kami juga ingin persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas,” ungkapnya penuh harap.
Melalui pintu Polda Sumsel, pihak yayasan menyatukan asa agar keadilan hukum hadir menegakkan hak atas lahan yang menjadi sandaran pendidikan anak-anak tidak mampu.
Dikonfirmasi terpisah mengenai laporan yang menyeret pejabat publik tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi awal.
“Tentunya setiap laporan dari masyarakat diterima dan akan ditindaklanjuti. Tapi kita mau cek laporkannya dulu,” tandas Kabid Humas Polda Sumsel.









