Pasca Pengeroyokan Wartawan: Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Nasihat untuk Intelkam dan Pengamanan Aksi

Palembang, Palembangsekilan.com— Menanggapi peristiwa bentrokan massa dan dugaan kekerasan yang dialami dua orang jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026), Koalisi Pers Sumsel bersiap menggelar aksi solidaritas.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) pukul 13.00 WIB di Fly Over Polda Sumsel ini hadir sebagai ruang penyampaian aspirasi yang menyejukkan sekaligus bermartabat. Kegiatan ini menekankan pentingnya penegakan hukum, perlindungan profesi jurnalistik, serta pemberian masukan konstruktif bagi tata kelola pengamanan di wilayah hukum South Sumatra.

Koordinator Lapangan yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, Ardhy Fitriansyah, menyampaikan bahwa aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk rasa kepedulian mendalam atas peristiwa yang menimpa insan pers saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Koalisi Pers Sumsel menilai bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak sepatutnya dianggap sebagai risiko pekerjaan yang wajar. Hal ini berkaitan erat dengan jaminan kemerdekaan pers serta hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Dalam insiden tersebut, dua jurnalis—yaitu Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV—dilaporkan mengalami penganiayaan. Selain itu, sejumlah mahasiswa yang berpartisipation dalam aksi juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan.

Guna menghadirkan kejelasan informasi, Koalisi Pers Sumsel menyoroti dokumentasi video yang memperlihatkan pergerakan sekelompok massa berpakaian hitam bersama aparat kepolisian dari arah gerbang Mapolda Sumsel menuju persimpangan lampu lalu lintas sebelum bentrokan terjadi.

Koalisi menilai penelusuran secara cermat dan bijaksana atas rekam jejak peristiwa tersebut sangat penting. Langkah ini diperlukan untuk memahami dinamika di lapangan, kejelasan tujuan pergerakan kelompok tersebut, serta efektivitas langkah pencegahan yang diambil sebelum situasi memanas.

Baca Juga :  Abaikan Keputusan Dewan Pers, Jejaring Media Radakbabel.com Terancam Di-pidana dan Di-perdatakan?

Koalisi menegaskan bahwa penanganan perkara hendaknya tidak hanya berfokus pada oknum pelaksana kekerasan di lapangan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menelusuri latar belakang pergerakan massa secara menyeluruh dan transparan, termasuk mendalami pihak-pihak yang menginisiasi jika ditemukan bukti pendukung yang relevan.

Selain mendorong pengusutan yang tuntas, Koalisi Pers Sumsel berharap proses penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disesuaikan dengan fakta hukum yang terbukti.

Koalisi juga memberikan perhatian khusus dengan menyampaikan masukan dan nasihat bijak kepada institusi kepolisian, khususnya Direktorat Intelkam Polda Sumsel di bawah kepemimpinan Kombes Pol Tony Budhi Susetyo. Pihak intelijen diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi berharga untuk semakin meningkatkan kemampuan deteksi dini, pemetaan potensi risiko, koordinasi lapangan, serta kewaspadaan saat memantau kehadiran dua kelompok massa di ruang publik.

Sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap institusi pengayom masyarakat, Koalisi Pers Sumsel mengimbau kepemimpinan Polda Sumsel dan jajaran Intelkam untuk lebih mengedepankan evaluasi internal secara matang dan penuh kearifan. Langkah ini dipandang penting guna memastikan fungsi intelijen dalam meredam potensi konflik dapat berjalan makin optimal dan preventif di masa mendatang.

Koalisi mempertegas bahwa penyampaian pandangan ini murni merupakan ikhtiar saling mengingatkan dalam kebaikan (nasihat konstruktif) demi akuntabilitas dan pelayanan publik yang lebih baik, tanpa bermaksud melakukan penghakiman.

Aksi solidaritas ini akan mengusung pesan utama: “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik.”

Koalisi Pers Sumsel berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan terukur dalam kurun waktu 2×24 jam sejak pernyataan sikap disampaikan secara terbuka kepada publik.

Hasil akhir dari proses hukum dan refleksi bersama ini diharapkan memberikan kepastian mengenai fakta kejadian, penegakan hukum bagi pelaku, serta perbaikan sistem pertanggungjawaban. Langkah ini berkomitmen untuk terus dikawal sebagai bentuk dedikasi menjaga iklim kerja jurnalistik yang aman, kondusif, dan penuh rasa saling menghormati. (Rilis)

Baca Juga :  DPD PJS Sumsel Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Polrestabes Palembang untuk Penguatan Fungsi Pers dan Sosial Kontrol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *