OPINI : DARI CIBINONG KE LAPAS BANYUASIN! Barang Terlarang Diduga Masih Mulus Masuk Sel, Komitmen Zero Halinar Cuma Pepesan Kosong?

Oleh : Media Palembangsekilan.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya berfungsi sebagai kawah candradimuka untuk membina warga binaan agar jera dan kembali menjadi manusia mandiri yang berguna bagi masyarakat. Namun, narasi ideal tersebut lagi-lagi tercoreng oleh persoalan klasik yang tak kunjung tuntas di Indonesia: mulai dari lolosnya barang terlarang hingga dugaan komersialisasi fasilitas di balik jeruji besi.

Publik belakangan dikagetkan oleh insiden temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Di sana, sidak membongkar keberadaan fasilitas mewah bak apartemen, barang elektronik, hingga minuman beralkohol yang diduga dikomersialkan kepada narapidana. Realita pahit di Lapas Cibinong ini seolah menjadi cermin retak yang merefleksikan bahwa celah pengawasan di lingkungan pemasyarakatan sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan.

Kondisi tersebut menjadi alarm keras bagi daerah, termasuk di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Tempat berdirinya Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin ini tak luput dari bayang-bayang peredaran gelap handphone ilegal, perangkat komunikasi, hingga potensi masuknya narkotika. Pertanyaan besar yang kini bergema di benak publik Sumsel mengerucut pada satu titik: apakah praktik pembiaran dan celah penyelundupan serupa juga tengah memanjakan para penghuni sel di daerah kita?

Selama ini, pihak lapas bersama aparat penegak hukum kerap memamerkan langkah preventif melalui razia rutin maupun insidental. Penggeledahan blok hunian hingga tes urine berkala digencarkan demi mengusung jargon Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Kendati demikian, berulang kalinya petugas menemukan barang terlarang seperti telepon genggam, kabel ilegal, hingga senjata tajam rakitan di dalam kamar hunian justru memunculkan ironi telak. Seperti halnya skandal yang terbongkar di Cibinong, razia yang kerap diekspos di media massa rawan terjebak dalam pola reaktif ala “pemadam kebakaran”. Langkah itu ampuh meredakan isu sesaat, tetapi mandul dalam menyentuh akar persoalan: integritas pengawasan pintu gerbang dan mentalitas oknum internal.

Baca Juga :  Curat Berkedok Satgas? Raibnya Timah di Smelter Sitaan Negara Uji Nyali Negara Menegakkan Hukum

Celah masuknya barang terlarang tidak tercipta dari ruang hampa. Pemanfaatan paket titipan barang, lemahnya pemindaian, hingga potensi “main mata” oknum petugas yang tergiur rupiah kerap menjadi pintu masuk utama. Jika insiden Cibinong memperlihatkan bagaimana ruang tahanan bisa disulap menjadi fasilitas elite, maka di Banyuasin kecorobohan sekecil apa pun dapat mengubah lapas menjadi sarang peredaran barang haram yang dikendalikan dari dalam.

Jika Lapas di Banyuasin benar-benar ingin mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat, Kanwil Kemenkumham Sumsel harus belajar dari kasus Cibinong dan berhenti bermain-main dengan seremoni pencitraan.

Sudah saatnya dilakukan audit transparan, pengetatan teknologi pemindai, rotasi berkala petugas, serta sanksi pidana tegas tanpa pandang bulu bagi oknum yang bermain. Warga Sumatra Selatan tidak butuh janji manis di atas kertas; yang kami tuntut adalah ketegasan nyata untuk membersihkan sel tahanan dari segala bentuk barang terlarang dan praktik komersialisasi hukum secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *