LBH Bima Sakti Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Sukarami, Desak Kepolisian Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LW (42), warga Kecamatan Sukarami, Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh orang tua korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan tersebut bermula ketika para korban sedang bermain petak umpet di sekitar kediaman tersangka pada pertengahan Desember 2025 silam.

LW menduga sekelompok anak yang baru menginjak usia belasan tahun tersebut hendak melakukan pencurian di warung miliknya. Emosi yang tak terkendali memicu tindakan penganiayaan di mana keempat korban dipukul secara bergantian menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga gagang tersebut patah.

Tidak terima atas kekerasan fisik yang menimpa anak-anak mereka, salah satu orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini jalur hukum dengan melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut turut diperkuat oleh hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka lebam akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

“Kami mendapatkan informasi dari penyidik, bahwa terlapor Lenawati pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka di Unit PPA Polrestabes Palembang,” ungkap Indah Permatasari dari LBH Bima Sakti.

Lebih lanjut, Indah menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka menyusul penetapan status hukum tersebut.

Kendati demikian, dinamika hukum dalam perkara ini turut diwarnai oleh langkah hukum lanjutan dari pihak tersangka LW yang melayangkan laporan balik terhadap para korban atas dugaan percobaan pencurian.

“Kami meminta dengan adanya pelaporan balik di Unit Pidum dari tersangka ini untuk dievaluasi,” tutup Indah.(*)

Baca Juga :  Skandal Pelecehan KKN di Ogan Ilir: LBH Bima Sakti Minta Kepada Polisi Segera Tahan Pelaku Sebelum Melarikan Diri!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *