Parkir Liar Menjamur di Sekitar PS Mall, Warga Nilai Penertiban Dishub Palembang Cuma Gimmick Seremonial

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Maraknya parkir liar di kawasan-kawasan komersial Kota Palembang seolah tak ada habisnya. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat dan Sabtu (25–26 September 2026) sekitar pukul 11:00 WIB, praktik parkir liar masih tampak marak di Jalan Pimpong, tepatnya di sekitar area Palembang Square (PS) Mall.

Fakta di lapangan ini memunculkan gelombang kekecewaan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai razia dan penertiban yang selama ini digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terkesan sia-sia dan hanya menjadi ajang seremonial belaka. Pasalnya, penertiban kerap kali hanya bersifat sementara tanpa adanya pengawasan lanjutan yang konsisten.

Warga mendesak agar pemerintah tidak lagi setengah-setengah dalam mengatasi masalah klasik ini. Tindakan nyata yang permanen, seperti mendirikan pos jaga Dishub yang dilengkapi dengan penempatan personel tetap di titik-titik rawan, dinilai menjadi solusi paling mendesak.

“Jika pos jaga dan petugas disediakan secara permanen, para juru parkir liar pasti akan berpikir dua kali dan merasa takut untuk terus menyerobot fasilitas umum demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu warga di lokasi.

Sorotan Tajam untuk Kadishub Palembang

Kondisi ini sekaligus menjadi tamparan keras dan rapor merah bagi kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang. Kebijakan penertiban yang melempem dan mudah “masuk angin” menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan serta kurangnya ketegasan kepemimpinan di tubuh instansi tersebut.

Sebagai pemegang komando, Kadishub semestinya tidak hanya duduk manis menerima laporan di balik meja, melainkan turun langsung memastikan efektivitas kebijakan di lapangan. Warga menuntut Kadishub Palembang untuk segera mengevaluasi jajarannya dan mengambil langkah konkret bukan sekadar obral janji penertiban saat sorotan media mencuat.

Tanpa adanya tindakan tegas berupa penilangan, pengangkutan kendaraan, hingga sanksi hukum yang berefek jera, parkir liar akan terus meresahkan pengendara dan merusak wajah ketertiban Kota Palembang. (Nto)

Baca Juga :  Diduga Melanggar UU Pelayanan Publik dan KUHP, Lahan Negara di Polrestabes Jadi Parkir Liar Berbayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *