Plot Twist! Dokter Tifa Selesai ‘Goreng’ Ijazah Jokowi, Sekarang Pilih Back to Nature ke Dunia Medis

JAKARTA — Praktisi kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, menegaskan tidak akan lagi menjadi pihak yang aktif mengeskalasi polemik dugaan palsunya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ke depan, ia memilih untuk membatasi perannya semata-mata dalam koridor hukum resmi, yakni apabila dimintai keterangan sebagai saksi ahli maupun saksi fakta di persidangan.

Melalui penegasan tersebut, Tifa memilih untuk tidak lagi mengejar ataupun mengembangkan isu seputar keabsahan ijazah tersebut di luar proses peradilan.

“Saya insya allah akan terus bersedia menjadi ahli maupun jadi saksi fakta bagi pengadilan-pengadilan yang menyedangkan kasus ijazah ini,” ujar Tifa, dikutip Kamis (6/8/2026).

Tifa mengungkapkan keinginannya untuk kembali menekuni bidang kesehatan yang menjadi akar profesinya. Keputusan ini diambil setelah ia mencurahkan perhatian dan energi yang cukup besar dalam polemik tersebut.

“Tetapi untuk saya sendiri, saya harus berjalan, saya harus melangkah kepada domain-domain yang selama ini juga sudah saya tekuni,” tuturnya.

Salah satu agenda utama yang kini tengah disiapkannya adalah menyelesaikan penyusunan buku mengenai kontroversi vaksin. Proyek penulisan tersebut dipandangnya sebagai momentum penting untuk memfokuskan kembali perhatian pada pengembangan literatur dan keilmuan medis.

“Buku kontroversi vaksin ini menjadi sebuah momentum bagi saya untuk menjerah dan kita kembali kepada domain keilmuan saya yaitu ilmu kesehatan,” lanjutnya.

Kendati membatasi keterlibatan publiknya, Tifa tercatat resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penanganan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL per Senin, 3 Agustus 2026.

Gugatan tersebut diklasifikasikan dalam kategori “sah atau tidaknya penghentian penuntutan”, dengan mencantumkan Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.(*)

Baca Juga :  Disaksikan Bupati OKI, Firdaus Hasbullah Kukuhkan DPD PGK : Fokus pada Isu Pertanian dan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *