PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mendampingi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menghadiri agenda strategis “Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”. Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu (27/6/2026) ini dirangkaikan dengan Pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Selatan.
Hadir dalam momentum tersebut Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan yang didampingi Kepala Seksi Intelijen masing-masing. Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, jajaran Kepala Dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten Ogan Ilir, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, perwakilan kepala sekolah, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), perwakilan Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta para kepala desa setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh JAM-Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani. Dalam sambutannya, beliau menegaskan komitmen institusi Adhyaksa dalam mengawal jalannya roda pembangunan nasional secara linier dari pusat hingga ke tingkat tapak.
“Kejaksaan mendukung penuh visi Presiden RI, khususnya yang tertuang dalam asta cita ke-4 yaitu untuk meningkatkan kualitad SDM dan Kesehatan, seta Asta Cita ke-6 yaitu membangun Indonesia yang dimulai dari desa demi pemerataan ekonomi. Karena itulah Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pembangunan dengan muncul sejak awal guna mencegah potensi terjadinya deviasi atau penyimpangan hukum yang di mulai dari tengkat desa,” tegas Prof. Reda Manthovani.
Melalui program turunan seperti Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar, Kejaksaan berkomitmen hadir sebagai benteng preventif. Langkah taktis ini diorientasikan untuk memperkuat fondasi pembangunan desa agar tumbuh menjadi entitas yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing.
Penguatan organisasi ABPEDNAS yang dilakukan simultan ini menjadi momentum krusial untuk meneguhkan fungsi peradilan dan hak-hak masyarakat. Lewat koordinasi terukur di bawah Jaksa Garda Desa, diharapkan tercipta tata kelola mandiri yang akuntabel serta sistem pengawasan berbasis masyarakat yang solid. Sinergi ini sekaligus membangun kemitraan strategis dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi mewujudkan kolaborasi yang harmonis, kolaboratif, dan preventif, selaras dengan semboyan: “Desa Kuat, Hukum Terjaga, Bangsa Berjaya.” (*)













