Langgar Kode Etik, Aipda T.S.S. dan Bripka M.P. Resmi Dipecat dari Polres Banyuasin

Banyuasin – Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/6/2026).

Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres Banyuasin, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin, serta personel lainnya.

Kedua personel yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aipda T.S.S. NRP 85030408 dan Bripka M.P., S.H., M.M. NRP 89050299. Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026.

Sebelum dijatuhkan sanksi PTDH, kedua personel tersebut telah menjalani proses pemeriksaan serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas, disiplin, profesionalisme, serta mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol telah berakhirnya status keanggotaan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Kapolres Banyuasin dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.

Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.

Baca Juga :  Nelayan Ditembak di Sungsang Kabupaten Banyuasin Saat Mencari Ikan, Ada Apa Sebenarnya?

Pelaksanaan PTDH ini diharapkan menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Polres Banyuasin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat, tertib, aman, dan lancar hingga selesai. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *