Tak Berkutik! Detik-Detik Penangkapan AJ, Pengusaha yang Diduga “Kebal Hukum” Usai Aniaya Warga

PALEMBANG — Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif, JN alias AJ (52), warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (6/6/2026).

Sebelumnya, pria paruh baya ini menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang dengan didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaan tersebut merujuk pada insiden penganiayaan terhadap korban berinisial IZ yang terjadi di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 09.00 WIB.

Mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat, JN alias AJ tampak kooperatif saat dokumentasi kepolisian diambil. Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum ini sekaligus menepis spekulasi publik mengenai adanya isu “kekebalan hukum” yang sempat menerpa sang pengusaha karena kedekatan personalnya dengan institusi kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, JN alias AJ langsung dijemput oleh petugas sesaat setelah dirinya menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Palembang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Jalan Noerdin Pandji. Tersangka diduga melayangkan pukulan bertubi-tubi menggunakan sebilah kayu hingga mengakibatkan korban IZ mengalami sejumlah luka lecet dan memar di tubuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Polrestabes Palembang terkait detail perkembangan kasus tersebut. (Nto)

Baca Juga :  Kasus Kredit Macet Sejumlah Pejabat Bank BRI dan Pengusaha Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *