Dugaan Ganti Rugi Fiktif Miliaran Rupiah, BPN Palembang Diduga Sengaja Hindari Pertanyaan Media

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dinilai belum memberikan jawaban substantif terkait permintaan klarifikasi investigatif mengenai dugaan carut-marut penerbitan sertifikat tanah di kawasan proyek Kolam Retensi Simpang Bandara. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat berkelindan dengan pencairan dana ganti rugi negara yang disinyalir menyentuh angka puluhan miliar rupiah.

Sikap skeptis publik mencuat setelah surat balasan dari BPN Kota Palembang tertanggal 13 Mei 2026 dinilai sekadar menjadi tameng normatif. Dalam surat tersebut, BPN hanya menjelaskan secara singkat bahwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kolam Retensi Simpang Bandara saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Respons minimalis ini berbanding terbalik dengan surat konfirmasi yang diajukan oleh konsorsium media sejak 23 Februari 2026. Surat tersebut memuat sedikitnya 15 butir pertanyaan krusial yang membedah aspek administrasi pertanahan dan keabsahan penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah di atas lahan proyek tersebut.

Surat jawaban yang dinilai “pudar substansi” itu ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Setya Winarsih.

BPN Palembang dianggap sengaja menghindari inti persoalan. Pertanyaan-pertanyaan strategis mengenai mekanisme penerbitan sertifikat, riwayat kepemilikan lahan, proses verifikasi dokumen, kesesuaian tata ruang, hingga fungsi pengawasan internal dalam mengendus dugaan praktik mafia tanah, sama sekali tidak mendapatkan porsi penjelasan.

Tak hanya itu, institusi agraria ini juga memilih bungkam atas prosedur uji materiil dan formil, dasar yuridis penetapan hak, lini masa penerbitan dokumen, hingga kepastian mekanisme pembatalan sertifikat jika di kemudian hari terbukti secara hukum mengandung cacat administrasi maupun cacat hukum.

Padahal, rangkaian pertanyaan yang diajukan media berpijak pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Dukung UMKM Daerah Berdaya Saing, BRI Kanca Bandarjaya Berpartisipasi di Launching & Festival UMKM 2025 Kabupaten Lampung Tengah

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Ferry Kurniawan, menegaskan bahwa tabir yang menyelimuti persoalan ini harus dibuka lebar demi menjaga marwah tata kelola pertanahan sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari dugaan penyimpangan.

Menurut Ferry, pembebasan lahan kolam retensi ini mengakar pada kejanggalan data PINFORMASI BPN Kota Palembang. Data tersebut mencantumkan bahwa tanah seluas 40.000 meter persegi atas nama Mukar Suhadi memiliki harga komersial fantastis, yakni Rp3,775 juta per meter persegi. Nilai ini timpang jauh dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang hanya berada di angka Rp1,03 juta per meter persegi, serta nilai ganti rugi riil sebesar Rp995 ribu per meter persegi.

“Yang menjadi pertanyaan adalah dasar penetapan harga komersial Rp3,775 juta per meter persegi tersebut. Warga sekitar menyebut harga pasar tanah rawa di kawasan itu pada tahun 2020 hanya sekitar Rp250 ribu per meter persegi,” ungkap Ferry.

Hingga laporan ini diturunkan, BPN Kota Palembang masih memilih menutup rapat pintu informasi dan belum memberikan penjelasan lanjutan atas 14 poin krusial lainnya terkait dugaan kejanggalan administrasi yang digulirkan oleh media.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *