Wali Kota Ratu Dewa Bentuk Tim Khusus Jalankan Putusan PTUN Banjir Palembang

Palembang, Palembangsekilan.com –memastikan akan segera membentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup Kota Palembang.

Langkah itu diumumkan usai audiensi jajaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sumsel) di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (18/5/2026).

Dalam putusan PTUN tersebut, Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menjalankan lima poin utama, yakni menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, mengembalikan fungsi rawa konservasi, menyediakan kolam retensi dan drainase memadai, menghadirkan tempat pengelolaan sampah yang tidak mencemari lingkungan, serta membangun posko bencana banjir.

Ratu Dewa mengatakan pembentukan tim khusus itu bertujuan menyatukan seluruh program lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan putusan pengadilan berjalan lebih terintegrasi dan terukur.

“Sebenarnya mayoritas poin dalam putusan PTUN tahun 2022 tersebut sudah kami tindak lanjuti dan berjalan di masing-masing dinas. Namun karena berjalan sendiri-sendiri, informasinya belum tersampaikan secara utuh ke publik. Melalui Tim Percepatan ini, semuanya akan dikumpulkan dan dikoordinasikan dalam satu pintu,” ujar Dewa.

Ia bahkan memberi ultimatum kepada jajarannya untuk segera merampungkan pembentukan tim tersebut dalam waktu singkat.

“Saya kasih waktu tiga hari untuk menyusun skema tim ini bersama. Jika ada ruang diskusi lanjutan, dalam 15 hari ke depan tim ini sudah harus siap bergerak dengan langkah-langkah yang konkret,” tegasnya.

Ratu Dewa mengklaim sejumlah poin dalam putusan PTUN sebenarnya sudah mulai dijalankan Pemkot Palembang, terutama terkait penanganan banjir.

Menurutnya, pembangunan kolam retensi terus ditambah dan normalisasi drainase rutin dilakukan setiap tahun untuk mengurangi titik genangan.

Tak hanya itu, Pemkot Palembang tahun ini juga akan mengerjakan pemeliharaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bendung yang selama ini menjadi salah satu titik krusial penyebab banjir di kawasan perkotaan.

Baca Juga :  Wabup Netta Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin Tahun 2025

“Jika proyek DAS Bendung selesai tepat waktu, kita harapkan pada tahun 2027 mendatang, masalah genangan air di tiga kecamatan yakni Kemuning, Ilir Timur 1, dan Ilir Timur 3, bisa dituntaskan sepenuhnya,” jelasnya.

Pembentukan tim percepatan tersebut disambut positif Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada.

Menurut Ersyah, selama ini masyarakat minim mendapatkan informasi mengenai sejauh mana pelaksanaan putusan PTUN oleh pemerintah kota.

Karena itu, keberadaan tim yang diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota dinilai penting agar pengawasan, pembagian kerja, dan keterbukaan informasi berjalan lebih jelas.

“Selama ini masyarakat minim informasi terkait apa saja yang sudah dikerjakan pemerintah pasca-putusan PTUN 2022. Dengan dibentuknya tim ini, harapan kami pengawalan terhadap isu alih fungsi rawa, perluasan RTH, hingga perbaikan drainase bisa berjalan jauh lebih cepat dan transparan,” ungkap Ersyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *