Sumsel Maju untuk Semua

Sinergi Nyata: Jasa Raharja Tuntaskan Penyerahan Santunan bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Jakarta, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja menunjukkan komitmen akselerasi dalam menuntaskan hak-hak korban kecelakaan tragis yang melibatkan KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi pada Senin (27/4). Tercatat 16 korban tutup usia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan kepastian jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit terkait.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa santunan bagi seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah diserahkan sepenuhnya.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya usai prosesi penyerahan santunan kepada Nur Ainia Eka Rahmadhyna, salah satu ahli waris di Bekasi.

Ariyandi menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral yang harmonis antara pihak rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban demi mengeliminasi hambatan birokrasi.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Lebih lanjut, beliau memaknai penyerahan santunan ini sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan fundamental bagi masyarakat di tengah musibah.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Secara rincian materiil, setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan pokok sebesar Rp50 juta sesuai regulasi yang berlaku. Berkat sinergi strategis bersama Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan pula santunan tambahan senilai Rp40 juta. Adapun bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya medis hingga plafon Rp20 juta, dengan sokongan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Baca Juga :  Dua Tahun Tak Diurus? Lahanmu Bisa Hilang Disita Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *