Polsek Rambutan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Satwa Bernilai Puluhan Juta Rupiah

BANYUASIN – Sebuah insiden pencurian satwa eksotis yang melibatkan koleksi berharga menggemparkan kawasan Palembang Bird Park, Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial PM (25) kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah teridentifikasi membawa kabur seekor Lovebird jenis biola biru dan seekor Conure green cheeked dari area aviary.

Aksi melanggar hukum tersebut pertama kali terdeteksi oleh manajemen CV. Nature Fun selaku pengelola taman burung pada Rabu malam (22/04/2026). Akibat peristiwa ini, pihak pengelola diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp17.000.000.

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko S.H., M.H., melalui laporan resmi yang diterima Kapolres Banyuasin, memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong cukup berani.

“Pelaku berinisial PM, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, melakukan pencurian dengan tangan kosong saat sedang memberi makan burung-burung tersebut. Ia menangkap langsung dua ekor burung dari dalam kandang aviary,” tulis IPTU Harmoko dalam narasi laporan polisi bernomor LP / B – 06/ IV / 2026 / SPKT / POLDA SUMSEL/POLRES BA/ POLSEK RAMBUTAN.

Merespons laporan dari Manajer Operasional Palembang Bird Park, Dina Juliana (19), Unit Reskrim Polsek Rambutan segera melakukan akselerasi penyelidikan. Pada Kamis siang (23/04/2026), petugas melakukan penjemputan terhadap pelaku di lokasi kejadian tanpa adanya perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang terdiri dari:

• Satu ekor burung jenis Green cheek conure.

• Satu ekor burung jenis Lovebird.

• Dua buah sangkar besi berwarna hitam.

“Kedua ekor burung tersebut merupakan koleksi berharga dari CV. Nature Fun. Beruntung, masih bisa kami selamatkan bersama pelaku,” tambah laporan tersebut dalam rilis resminya.

Saat ini, PM telah menyandang status sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolsek Rambutan. Pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Tim Black Panther Polsek Rambutan Lumpuhkan Begal Bersenjata Api yang Lukai Mahasiswi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait tindak pidana pencurian. Kapolsek Rambutan mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi wisata di wilayah hukum Banyuasin untuk memperketat sistem keamanan dan pengawasan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *