Menjadi Perempuan Modern Menurut Conie Pania Puteri: Cerdas Digital dan Paham Regulasi

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Di tengah akselerasi transformasi digital yang kian masif, perempuan dituntut untuk melampaui sekadar keunggulan akademis. Wawasan yang komprehensif, nalar kritis, serta kearifan dalam menavigasi ruang siber menjadi fondasi krusial bagi eksistensi perempuan modern.

Esensi inilah yang memantik diskusi publik besutan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Fatah Palembang bertajuk “Membangun Kekuatan Perempuan dalam Ruang Digital”. Agenda ini dibuka secara resmi oleh Munir Abdul Mungin dan menghadirkan jajaran narasumber kompeten: Wakil Rektor II UIN Raden Fatah, Abdul Hadi; Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Raden Fatah, Henny Yusalia; serta akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sekaligus advokat LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri.

Dalam orasinya, Abdul Hadi menegaskan bahwa perempuan Indonesia memiliki momentum emas untuk berakselerasi melalui dukungan teknologi. Kemudahan akses informasi saat ini menjadi katalisator bagi siapa pun untuk mengonstruksi personal branding hingga mengekspansi peluang karier di ekosistem digital.

“Teknologi bisa menjadi alat untuk berkembang, tetapi juga bisa menjadi jebakan jika tidak digunakan dengan bijak,” tegasnya, mengingatkan pentingnya integritas dan etika dalam menjaga citra diri di dunia maya.

Senada dengan hal tersebut, Henny Yusalia menitikberatkan pada urgensi keberanian perempuan untuk mengartikulasikan pemikiran dan mengambil peran strategis dalam pembangunan sosial. Baginya, ruang digital menyediakan panggung luas untuk memimpin dan membangun komunitas. Namun, kebebasan tersebut harus selaras dengan komitmen menciptakan ruang aman, baik di lingkungan akademis maupun profesional.

Ia pun menyerukan gerakan kolektif untuk memitigasi risiko kekerasan dan pelecehan seksual di segala lini.

Menutup rangkaian diskusi, pakar hukum Conie Pania Puteri membedah realitas pahit yang mengintai di balik layar. Ia memetakan spektrum ancaman digital yang kian variatif, mulai dari pelecehan daring (cyber harassment), manipulasi eksploitasi (cyber grooming), peretasan data pribadi (doxing), penguntitan digital (cyberstalking), hingga pencemaran nama baik (online defamation) dan pemerasan berbasis konten intim (sextortion).

Baca Juga :  Komitmen Kesehatan Publik: Pemkab PALI Pastikan Faskes Siap Layani Masyarakat

“Platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, WhatsApp, hingga Telegram bisa menjadi ruang yang aman, tetapi juga berisiko jika tidak digunakan secara hati-hati,” papar Conie.

Menurutnya, menjadi perempuan modern bukan sekadar soal kepercayaan diri di media sosial, melainkan tentang kecakapan menjaga privasi dan literasi keamanan digital. Conie pun menekankan bahwa perlindungan hukum kini semakin solid melalui keberadaan UU No. 1/2023 (KUHP), UU No. 1/2024 (ITE), serta instrumen vital UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Melalui diskusi ini, diharapkan lahir generasi perempuan yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga waspada dan berdaya dalam menghadapi dinamika ruang digital.(Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *