Operasi Kilat Polres Banyuasin: 37,34 Gram Ganja Kering Berhasil Diamankan dari Jaringan Keluarga

BANYUASIN, PALEMBANGSEKILAN.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menorehkan prestasi dalam misi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Melalui operasi kilat yang presisi, Unit Satu di bawah komando Ipda Rio berhasil meringkus dua tersangka yang merupakan saudara kandung dalam kurun waktu kurang dari 15 menit di Kecamatan Betung, Senin malam (13/4/2026).

Operasi diawali dengan pengintaian tajam di kawasan Jalan Lintas Palembang–Jambi. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, IWD (28), seorang buruh tani asal Desa Bukit. Dari tangan IWD, petugas menyita dua paket ganja kering siap edar dengan berat bruto 24,23 gram.

Keberhasilan awal ini tak membuat tim berpuas diri. Bermodalkan interogasi taktis dan analisis cepat di lapangan, Ipda Rio langsung memimpin pengembangan kasus yang mengarah pada keterlibatan saudara kandung tersangka. Hanya berselang 15 menit, tepat pukul 21.15 WIB, petugas merangsek ke sebuah kediaman di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi. Di sana, tersangka kedua berinisial SL (33), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, tak berkutik saat diamankan petugas.

Dalam penggeledahan di rumah SL, polisi kembali menemukan dua paket ganja kering seberat 13,11 gram. Secara akumulatif, operasi ini menyita 37,34 gram ganja kering beserta dua unit ponsel merek Oppo yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi.

Ipda Rio mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan operasi ini terletak pada sinergi tim dan responsivitas terhadap informasi publik.

“Kami bergerak dalam waktu kurang dari 15 menit karena setiap informasi langsung dianalisis dan dieksekusi. Undercover buy kami rancang sedemikian rupa sehingga tersangka tidak sempat menghancurkan barang bukti,” ujarnya.

Apresiasi tinggi datang dari Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. Ia menilai manuver Unit Satu merupakan representasi dari strategi operasional yang matang.

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Erwin Dukung Penuh Program Presiden Prabowo Subianto, Pastikan Kelayakan dan Kualitas MBG

“Satu operasi undercover buy langsung menghasilkan penangkapan pertama, dan dalam 15 menit pengembangan berhasil mengamankan tersangka kedua. Ini menunjukkan kesiapan personel, khususnya Unit Satu pimpinan Ipda Rio, dalam merespons setiap informasi masyarakat secara cepat dan tepat,” tegas Kapolres.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan pengungkapan ini adalah pesan kuat bagi para pelaku kejahatan.

“Kecepatan pengungkapan dalam waktu 15 menit ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Polda Sumsel berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan,” tutur Kombes Pol Nandang.

Kini, kakak-beradik tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Banyuasin. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dengan tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *