Banyuasin, Palembangsekilan.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) untuk ASN-nya. Rencananya, kebijakan akan berlaku pada 10 April 2026 dan sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang memanfaatkan penerapan sistem kerja WFH sebagai libur panjang (Jumat-Minggu). Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal meskipun tidak dilakukan di kantor instansi terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, SE bernomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin telah disampaikan kepada seluruh OPD di wilayah kerjanya.
“SE terkait WFH sudah ditandatangani Pak Bupati 31 Maret kemarin. SE berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Dalam penerapannya, ditentukan sistem kerja secara kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Sistem kerja ditetapkan di rumah atau sesuai domisili ASN dan dilakukan satu kali sepekan atau setiap Jumat.
“Sesuai SE Mendagri dan SE Bupati Banyuasin, tujuan dari WFH terbatas ini adalah untuk melakukan penghematan dan efisiensi. ASN yang memanfaatkan waktu kerja secara WFH untuk kegiatan lain seperti menjadikannya libur panjang akan ada sanksi berupa pemotongan TPP jika tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Selain untuk penghematan energi, sistem kerja WFH ini katanya juga untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Mengakselerasi layanan digital pemerintah, menurunkan polusi, kinerja berbasis output, resiliensi organisasi, dan lainnya.
“WFO berlaku untuk unit yang melakukan pelayanan publik. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan,” ungkap Sekda.(ril)













