LAHAT, PALEMBANGSEKILAN.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KHS (23), warga Desa MS, Kota Lahat. KHS ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SK (15).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: Lp/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Maret 2026. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat setelah merasa keberatan atas perbuatan pelaku.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Terduga pelaku diketahui masuk ke dalam rumah pelapor melalui jendela kamar, kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya dan sempat mengalami tekanan mental sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah kejadian terungkap, pihak keluarga segera membawa korban untuk mendapatkan pendampingan dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, didampingi Kasat PPA AKP HJ Fifin Sumailan SH.MH, dan Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Unit PPA bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Lispono.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit PPA Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polres Lahat menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.
Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental akibat peristiwa traumatis yang dialaminya. Polres Lahat turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014. (Ton)







