Satu Bulan Jabat! Kajari Banyuasin Erni Segera Tindak Kerugian Negara 40 Persen di PMI,  Langsung Perintahkan Kasi Pidsus Giovani Tahan Tersangka, Hasilnya Selamatkan Kerugian Negara dihari yang Sama

Banyuasin15 Dilihat

BANYUASIN, PS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Tersangka berinisial W, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan Banyuasin sejak 2017 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dan melakukan ekspose perkara, Selasa (9/12/2025). Berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 183 dan 184 KUHAP, penyidik menaikkan status W dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan proses hukum yang cermat.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan. Penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana kemanusiaan,” tegas Erni. Selasa (9/12/2025)

Dalam perkara ini, tersangka W disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal turut serta.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain berupa kegiatan fiktif dan penggelembungan harga (mark up) dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI.

Baca Juga :  Operasi Kejutan: Kejari Banyuasin Sasar Dinkes dan PMI, Barang Bukti Korupsi Terkuak

“Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dilaporkan, serta terdapat indikasi mark up. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan PMI dan regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Giovani.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp800 juta, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, tersangka W langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2373/L.6.19/Fd.2/12/2025, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *