Dana Hibah PMI Banyuasin Dikorupsi 40 Persen, Mantan Bendahara PMI Jadi Tersangka

Banyuasin32 Dilihat

BANYUASIN, PALEMBANGSEKILAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Pidsus Kejari Banyuasin melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif selama tujuh bulan. W yang juga merupakan mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 325.362.572.

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan melakukan kegiatan fiktif serta markup dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah PMI Banyuasin.

Kajari Banyuasin Erni Yusnita SH MH didampingi Kasi Pidsus H Giovani Pidsus SH MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.

“Modus tersangka W dalam dugaan korupsi yang dilakukan merupakan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Tindakan yang dilakukan tersangka, sudah merugikan negara,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Dalam perkara ini, Kejari Banyuasin telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari hasil penyidikan tersebut, W yang sebelumnya berstatus sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 48 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, dari penyidikan W yang semula sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk W yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin sebesar Rp 800 juta.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH Ajak Masyarakat Banyuasin Teladani Semangat Pahlawan : Jangan Biarkan Perjuangan Mereka Sia-Sia oleh Perpecahan

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (9/12/2025) dan akan menjalani masa penahanan di Lapas Wanita Palembang.

“Tersangka akan ditahan di Lapas Wanita Palembang. Selain itu, kami juga sudah menitipkan uang sitaan dari tersangka sebesar Rp 325.362.572 ke bank,” pungkasnya. (Kv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *