Diduga Melanggar UU Pelayanan Publik dan KUHP, Lahan Negara di Polrestabes Jadi Parkir Liar Berbayar

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM– Citra Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga melayangkan keluhan serius terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada aktivitas parkir di hampir seluruh sudut lahan Polrestabes, yang sejatinya merupakan fasilitas publik gratis karena berdiri di atas aset negara.

Lahan yang semestinya digunakan untuk menunjang pelayanan kepolisian tersebut diduga telah berubah fungsi menjadi area parkir berbayar yang dikelola oleh oknum warga sipil untuk mencari keuntungan pribadi.

Warga: “Katanya gratis, tapi masuk sampai keluar semua bayar”

Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, parkir liar terlihat marak dilakukan oleh oknum tertentu yang menarik biaya parkir dari masyarakat yang datang untuk mengurus pelayanan kepolisian dan Antar Pesanan yang dilakukan Ojek online, Kondisi ini dinilai menyalahi aturan, meresahkan warga, dan merusak citra institusi Polri.

“Katanya pelayanan gratis. Tapi pas parkir harus keluar uang. Lahan publik malah dijadikan ladang cari cuan,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. Senin (8/12/2025)

Warga lain juga merasa keberadaan parkir liar di area kantor polisi adalah bentuk pembiaran dan bertolak belakang dengan slogan Polri yang mengedepankan pelayanan publik tanpa biaya.

Diduga Menyalahi Aturan: Lahan Negara Tak Boleh Dijadikan Tempat Pungli

Penggunaan lahan negara untuk kepentingan pribadi, termasuk pungutan parkir liar, jelas dilarang oleh berbagai regulasi hukum, antara lain:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 49 dan Pasal 50 menegaskan bahwa aset negara hanya boleh digunakan untuk penyelenggaraan tugas negara, bukan kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

Pasal 41 ayat (1): BMN tidak boleh dimanfaatkan selain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi institusi negara.

Baca Juga :  Orang Tua Menangis, Diduga Sumbangan Komite Capai Rp 1,6 Juta Jadi Pungutan di SMA 9 Negeri Palembang

Pasal 45 ayat (2): Pemanfaatan aset negara untuk kegiatan komersial wajib melalui izin resmi, perjanjian, dan setoran ke kas negara.

3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4 huruf c dan d: Pelayanan publik wajib bebas dari pungutan liar dan praktik koruptif.

4. KUHP & UU Tipikor

Pungli termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat:

Pasal 368 KUHP (pemerasan/pungutan tidak sah)

Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pegawai negeri/penyelenggara negara yang memperoleh keuntungan tidak sah)

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas parkir liar di dalam lingkungan Polrestabes Palembang dinilai bertentangan dengan peraturan negara dan berpotensi masuk ranah tindak pidana apabila terdapat oknum yang diuntungkan secara ilegal.

Masyarakat Harap Kapolda Beri Tindakan Tegas

Masyarakat berharap pimpinan Polri turun tangan untuk menertibkan praktik yang dinilai merugikan publik ini serta mengembalikan fungsi lahan Polrestabes sebagai fasilitas pelayanan gratis, bukan area komersial liar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk parkir berbayar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *