Ogan Ilir, Diduga Terjadi Penyalahgunaan Fungsi Bangunan, Poskesdes Dijadikan Rumah Dinas Dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Dialihkan Menjadi Poskesdes

Ogan Ilir, Palembangsekilan.com – Desa Lebung Bandung, Kecamatan rantau alai, Kabupaten Ogan Ilir, 04/12/2025, Tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan fasilitas kesehatan desa.

Poskesdes yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat diketahui beralih fungsi menjadi rumah Dinas Kepala Puskesmas, sementara bangunan Pustu justru dipakai sebagai poskesdes.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pemanfaatan aset desa, terlebih poskesdes merupakan fasilitas vital dalam mendukung layanan kesehatan ibu dan anak, penanganan awal penyakit, serta kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.

Salah satu warga desa Lebung Bandung memberikan keterangan kepada awak media bahwa, bangunan yang selama ini digunakan tenaga kesehatan kini tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

“kami tahunya poskesdes itu tempat pelayanan, tapi sekarang dipakai untuk rumah dinas, pelayanan kesehatan memang pindah ke pustu, tapi tetap saja rasanya kurang pas, lagian juga Pustu itukan kadang banjir saat hujan, apalagi sekarang sudah mau memasuki musim hujan” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pengalihan fungsi ini dinilai tidak sesuai dengan pedoman pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat desa, yang telah ditetapkan pemerintah.

Poskesdes seharusnya berada pada bangunan khusus yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan, bukan digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, penggunaan untuk rumah dinas kepala puskesmas tanpa dasar hukum yang jelas dapat menjadi temuan audit oleh BPK.

Menurut keterangan kepala puskesmas Lebung Bandung Rika Eryani, SKM saat di konfirmasi by Phone WA menjelaskan bahwa, memang benar ia selaku kepala Puskesmas Lebung bandung saat ini menempati Poskesdes untuk rumah Dinas

“Iya.. Seblum Plt Kepala puskesmas Lebung Bandung saya memang bidan desa di sini, saat ini saya tinggal di poskesdes karena saat saya diminta untuk jadi Plt Kepala Puskesmas saya mengajukan syarat untuk tetap tinggal disini” Ucapnya.

Baca Juga :  Karhutla Ada di 5 Kabupaten, BPBD Sumsel Terjunkan 2 Helikopter Water Bombing 

Saat dihubungi by phone Kepala Dinas kesehatan Ogan Ilir dr. Suryadi menjelaskan bahwa kami tidak tau hal itu.

“Kami tidak tau hal itu, mungkin mereka (Kapus) konfirmasi melalui staf saya, Ucapnya.

Saat di tanyai masalah regulasi terkait alihfungsi poskesdes menjadi rumah dinas, dr. Suryadi juga belum bisa menjelaskan,

“Untuk regulasinya saya belum tau, tapi yang jelas kedepan akan kita panggil dan akan kita selesaikan bersama dan mencari jalan keluarnya”. Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa terkait alasan pemindahan fungsi poskesdes menjadi rumah dinas maupun penggunaan pustu sebagai poskesdes. masyarakat berharap ada klarifikasi dan penataan ulang agar pelayanan kesehatan kembali berjalan sesuai standar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *