Palembang, PS.COM — Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Sindi Purnama Sari setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wahyu Saputro, suami korban, atas kasus penelantaran yang berujung kematian.
Sindi disebut merupakan korban yang selama tiga bulan mengalami penyekapan, tidak diberi makan, hingga tubuhnya menyusut drastis dan rambutnya mengembang tidak terurus sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Palembang, Kamis (20/11) sore, majelis hakim yang dipimpin Chandra Gautama mengetuk palu dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Penasihat hukum keluarga korban dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri, tidak mampu menahan tangis ketika menyampaikan bahwa vonis tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, terutama kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Perbuatan terdakwa terhadap korban semestinya menerima hukuman berat. Selama tiga bulan korban disekap, tidak diberi makan, sampai tubuhnya kurus dan rambutnya menggimbal. Kami heran unsur pembunuhan berencana dianggap tidak terpenuhi,” ujar Conie dengan suara bergetar.
Keluarga korban berharap adanya langkah hukum lanjutan dari JPU untuk mengajukan banding demi mendapatkan putusan yang lebih adil bagi Sindi Purnama Sari. (Ar)







