Kecelakaan Beruntun Tol Cipali: 5 Tewas, 39 Luka, Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Seluruh Korban

Purwakarta, 18 November 2025 — Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden tragis tersebut merenggut 5 nyawa dan menyebabkan 39 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut laporan awal, bus Agra Mas dengan nomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. Benturan keras itu membuat minibus terdorong hingga menabrak bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang saat itu berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Dampak tabrakan beruntun ini membuat kedua kendaraan terdorong keluar jalur, mengenai pembatas jalan, dan terperosok ke parit sisi tol.

Para korban kemudian dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 korban luka mendapat perawatan di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara 6 korban lainnya dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk melakukan pendataan korban sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja juga diterjunkan ke dua rumah sakit tersebut untuk mendampingi korban luka dan memastikan jaminan pembiayaan dapat segera diberikan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir langsung di RS Abdul Radjak dan RS Siloam untuk menjenguk para korban. Dalam kunjungannya, Dewi kembali menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam pemenuhan hak-hak korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Dewi menjelaskan, “Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat.”

Baca Juga :  Mobil BB Dugaan Penggelapan Rusak Saat Dikembalikan, Warga Palembang Laporkan Oknum ke Propam Mabes Polri

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas. “Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara. Perusahaan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan raya, demi mencegah terulangnya tragedi serupa dan memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *