Tim Black Panther Polsek Rambutan Lumpuhkan Bandit Jalanan, Rekannya Masih Buron

Banyuasin, PScom – Aksi cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Rambutan membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron.

Tersangka yang ditangkap berinisial ANT (26), warga Desa Secondong Dalam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya lantaran berusaha kabur dan melawan saat hendak diamankan petugas.

Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban Apriani (26) sedang mengendarai motor Honda Beat Street BG 6980 JBL bersama anak perempuannya sepulang menjemput dari sekolah. Di Jalan Raya Pangkal Desa Siju yang berlubang, korban memperlambat laju kendaraan. Tiba-tiba, ANT keluar dari semak-semak sambil mengacungkan potongan kayu untuk menghentikan motor korban.

“Korban berusaha menghindar, namun ANT mengejar dan berhasil memegang stang motor, hingga korban, anaknya, dan sepeda motor terjatuh,” jelas IPTU Harmoko.

Tak berhenti di situ, pelaku kedua yang kini berstatus DPO (RS) muncul membantu rekannya. Keduanya merampas motor serta ponsel VIVO Y36 milik korban, lalu kabur ke arah Desa Jermun, OKI. Akibat kejadian itu, korban dan anaknya mengalami luka lecet di kaki kanan, dengan total kerugian mencapai Rp31,4 juta.

Setelah menerima laporan (LP/B-20/X/2025/SPKT), Kapolsek Rambutan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H. dan Tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan intensif.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan ANT di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan. Namun, saat hendak ditangkap, tersangka justru melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas akhirnya melepaskan tembakan terukur ke arah kaki kirinya.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Tekankan Disiplin dan Profesionalisme, Beri Arahan Strategis di Polsek Rambutan

Usai dilumpuhkan, ANT mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu jaket warna kuning yang dikenakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, ANT juga mengungkapkan bahwa motor dan ponsel hasil rampasan telah dijual oleh rekannya RS seharga Rp5,5 juta, dan hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Kini, tersangka ANT beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus memburu RS yang masih berstatus DPO. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *