Probolinggo, PScom – Musibah kecelakaan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyisakan duka mendalam. Bus yang diduga mengalami rem blong saat menuruni jalur kawasan Gunung Bromo itu terbalik dan menyebabkan 8 orang meninggal dunia, sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Sebanyak 56 orang penumpang dan kru berada di dalam bus saat kejadian. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas terdekat serta dilarikan ke RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Begitu kabar kecelakaan diterima, petugas Jasa Raharja Cabang Probolinggo langsung turun ke lokasi untuk melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Pendataan terhadap korban meninggal maupun luka-luka juga dilakukan di rumah sakit agar hak santunan bisa segera disalurkan sesuai aturan yang berlaku.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ungkap Dewi. (14/9/2025)
Senada, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya terus mendampingi korban dan keluarga di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.
Jasa Raharja menekankan bahwa kolaborasi lintas pihak menjadi kunci mempercepat proses penanganan santunan. Tragedi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra di jalur rawan seperti kawasan Gunung Bromo.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan menjamin hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.









