Jakarta – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9). Langkah ini menjadi penguatan sinergi kedua lembaga, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, pembayaran pajak kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan kecelakaan, serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. Turut hadir Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran direksi Jasa Raharja dan pejabat utama Korlantas Polri.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 tentang peningkatan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi serta pelayanan santunan. Jika sebelumnya kerja sama lebih fokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan, kali ini lingkupnya diperluas menjadi tiga aspek utama:
1. Berbagi data dan informasi untuk memperkuat validitas dan integrasi pelayanan santunan maupun analisis kecelakaan.
2. Dukungan percepatan santunan, agar korban maupun keluarga korban kecelakaan mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Program keselamatan lalu lintas, melalui edukasi, kolaborasi, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum ini, mari jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” tegas Dewi Aryani Suzana.
Ia juga mengapresiasi jajaran Korlantas dan Dirlantas Polda di seluruh Indonesia yang telah mendukung program keselamatan transportasi. Menurut Dewi, sinergi ini telah membawa dampak signifikan, mulai dari kepastian jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam, hingga penyaluran santunan meninggal dunia yang dapat diberikan dalam waktu kurang dari dua hari.
“Kami ingin memastikan bahwa di saat masyarakat menghadapi musibah, mereka tidak lagi terbebani urusan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan bisa diberikan lebih cepat dan tepat,” tambahnya.
Selain penyaluran santunan, kedua pihak juga aktif dalam program pencegahan kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix, di antaranya Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga kampanye tertib lalu lintas.
Kolaborasi ini juga memperkuat edukasi publik dan penegakan hukum humanis untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmennya menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak seluruh warga negara yang harus dijaga bersama.













